Monday, September 17, 2018

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mendagri: Ikuti Hukum

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati hukum.

"Ya ini negara hukum ya. Kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).


Menurut Tjahjo, keputusan MA mengikat. Tjajho bahkan menyebut KPU sedang menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MA.
"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).
(gbr/idh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2018/09/17/155502/4215683/10/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg-mendagri-ikuti-hukum

No comments:

Post a Comment