Sunday, September 9, 2018

MA Perlu Lakukan Terobosan Hukum Terkait Uji Materi Peraturan ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, mengatakan Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan terobosan memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca: SBY Pimpinan Acara Tumpengan HUT Demokrat di Kediamannya

Namun, kata dia, MA tidak harus menunggu putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"MA bisa melakukan terobosan hukum. Syukur-syukur MA melakukan terobosan. Bola sekarang di MA," ujar Charles Simabura, dalam sesi diskusi di kantor ICW, Kalibata, Minggu (9/9/2018).

Dia menjelaskan, Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dapat menjadi pedoman MA melakukan terobosan.

Baca: Cara Menggunakan Mesin Penjual Minuman Otomatis di Jepang, Teknologi Tinggi dan Biasa Berbeda

Apalagi, di dalam Pasal 76 ayat 3 Undang-Undang Pemilu disebutkan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Sedangkan, Pasal 76 ayat 4 dijelaskan, Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

"Pasal 76 ayat 4 UU Pemilu, Judisial Review di MA 30 hari. Bagi saya itu Lex Spesialis (Lex Spesialis Derogat Lex Generalis,-red) terhadap ketentuan Judisial Review di MA," kata dia.

Baca: Kumpulan Ucapan dan Kata-kata Mutiara Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H

"Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu berlaku umum seluruh peraturan perundang-undangan. Tetapi bagi PKPU itu berlaku Lex Spesialis, 30 hari karena tahapan pemilu terus berjalan," tambahnya.

Jika, MA tidak segera memutus uji materi berpedoman pada Pasal 76 ayat 3 Undang-Undang Pemilu, maka MA dapat kehilangan wewenang menguji PKPU.

Hal ini karena batas memutus uji materi sudah melewati batas waktu.

"Permohonan yang sudah melewati perkara hangus. MA tidak memberikan putusan apa-apa. MA dikatakan menolak mengadili krn melewati batas waktu, artinya (PKPU,-red) sudah bisa berjalan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/09/ma-perlu-lakukan-terobosan-hukum-terkait-uji-materi-peraturan-kpu-tentang-pencalonan

No comments:

Post a Comment