"Dalih penahanan seorang anak diduga atas nama mendisiplinkan, karena ada pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah tersebut," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Liatyarti dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (11/9/2018).
Menurut informasi yang diterima KPAI, lama penahanan tergantung tingkat kesalahan. Bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari.
Tidak hanya itu, informasi yang dilaporkan ke KPAD Batam, pihak sekolah juga memberikan penghukuman kepada siswa selayaknya kepada seorang tahanan. Tidak hanya mendapatkan kekerasan, siswa yang diduga melanggar juga dipermalukan di media sosial.
"Kasus terakhir yang dilaporkan ke KPAD Batam, sang siswa yang diduga melakukan pelanggaran berat sampai tangannya diborgol dan mengalami tekanan psikologis karena merasa dipermalukan di media sosial," paparnya.
(mei/nvl)
No comments:
Post a Comment