BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.
JB memposting kalimat tak pantas tentang Ustadz Abdul Somad di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu.
Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan kepada Ustadz Abdul Somad yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama.
Baca: Ustadz Abdul Somad Dituding Anti NKRI & Pancasila Hingga Batalkan Ceramah, Sekjen MUI: Di Sisi Mana?
Baca: Ustadz Abdul Somad Tidak Anti NKRI dan Pancasila Diperlihatkan Lewat Foto di Postingannya
Polda Riau menerima laporan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait postingan JB seorang warga Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau JB, Kamis (6/9/2018).
UAS pun menyerahkan kuasa kepada LBH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan menunjuk 4 orang kuasa hukumnya yaitu, Aziun, Zulkarnaen, Aspandiar, dan Wismar Harianto.
Secara resmi ketiganya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau.
"Ya benar, tadi pengacaranya UAS ke Krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Baca: Calon Istri Ahok, Bripda PND Selalu Berhijab Setiap Jumat Saat Masih SMA Kata Kepala Sekolahnya
Baca: Puluhan Santriwati di Banjarbaru Positif Terserang Campak Rubella, Dikarantinanya Cuma di Sekolah
Baca: Hasil Latihan Bebas (FP) 1 MotoGP San Marino 2018 Sirkuit Misano Italia - Dovizioso Tercepat, Rossi?
Atas laporan ini, pihak polda Riau akan melakukan proses penyelidikan terlebih dulu.
Pemeriksaan alat bukti dilakukan juga dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.
"Kita akan panggil saksi saksi dululah," katanya.
Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/07/nasib-penghina-ustadz-abdul-somad-dibekuk-fpi-dan-terancam-hukum-adat-diusir-dari-riau
No comments:
Post a Comment