VIVA - Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi jalan, yang menjerat mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail alias NMI, dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto alias HP. Rencananya, kedua tersangka itu bakal kembali diperiksa pekan depan.
"Kemarin, sudah dijadwalkan Pak HP dan Pak NMI yang seharusnya dipanggil, namun tim lawyer-nya datang menyampaikan keduanya tidak bisa hadir dan menyampaikan alasannya ada yang menyampaikan sedang ada kegiatan yang terjadwal dan Pak NMI ngakunya sedang sakit," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, pada wartawan, Jumat 7 September 2018.
Terkait hal itu, lanjut Didik, kemudian tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemeriksaan kedua yang diagendakan pada pekan depan. "Hari ini, rencananya surat panggilan akan kita sampaikan kepada pak HP dan pak NMI. Pemeriksaan rencananya hari Rabu dan Kamis, karena Selasa-nya libur ya, maka kami ambil di hari Rabu dan Kamis."
Ketika disinggung, apakah jika keduanya kembali mangkir dapat dikenakan sanksi tegas, Didik mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.
"Jika mangkir lagi, tentunya kita yakin mereka ini warga negara yang baik dan pasti akan hadir sesuai dengan yang sudah disampaikan lawyer-nya bahwa pak HP dan pak NMI akan hadir pada pekan depan," katanya.
"Intinya, tim penyidik akan bekerja sesuai prosedur dan secara mekanisme yang berlaku. Tetapi, kami yakin pak HP dan pak NMI hadir seperti yang sudah disampaikan lawyer," timpalnya lagi.
Nur Mahmudi Bonyok
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis 6 September 2018. Tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Depok itu tidak datang karena disebut sedang sakit akibat kena hantam rekannya saat bermain voli, beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum Nur Mahmudi bahkan mengaku politisi senior PKS itu mengalami beberapa luka lebam di wajah dan kepala.
"Pas main voli terdorong temannya seperti kena huk, terus jatuh pas bagian kepala belakang. Saya juga kaget, pas lihat fisiknya. Sekarang sih lebamnya sudah mengempis, tetapi bekasnya masih ada. Kayak bekas darah kering di pipi dan leher ada memar biru," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, pada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis 6 September 2018.
Meski kondisinya mulai membaik, namun kata Iim, kliennya itu masih butuh penanganan medis dan rencananya bakal dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. "Beliau ini kan pernah punya riwayat setruk juga, terus ada benturan juga. Nanti, kelihatan jalannya secara fisik agak terpincang-pincang," katanya.
Lihat Juga
Meski demikian, Iim mengaku, mantan orang nomor satu di Kota Depok siap mengikuti mekanisme proses penyelidikan yang ada. Namun, Ia meminta waktu pada penyidik untuk menunda pemeriksaan selama satu pekan.
"Insya Allah setelah tanggal 10 nanti dia siap datang kesini," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini pun memilih mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan polisi pada Rabu 5 September 2018. Alasanya, Harry sedang ada urusan yang tak bias diwakili di daerah Cirebon. Sama seperti Nur Mahmudi, Harry melalui kuasa hukumnya juga meminta penundaan pemeriksaan selama satu pekan.
Modus korupsi
Untuk diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya resmi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View. Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai walikota diduga menyalahgunakan kekuasan dan jabatannya dengan menerbitkan surat ijin pada anggaran tahun 2015 melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang tidak disahkan oleh DPRD.
Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Kehutanan era Gus Dur itu juga sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen Green Lake View yang ada di kawasan tersebut. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kami temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto.
Ketika disingung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini? Didik menegaskan, hal itu masih dalam proses penyelidikan. "Proses akan terus kami dalami. Yang jelas, penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait."
Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1072808-polisi-yakin-nur-mahmudi-taat-hukum
No comments:
Post a Comment