Thursday, September 6, 2018

Pakar Hukum: Ada Kepentingan Memaksa, MA Harus Prioritaskan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Mahkamah Agung (MA) perlu menjadikan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif sebagai prioritas.

Alasannya, ada kepentingan mendesak terkait persoalan ini.

"Ini mengingat ada kepentingan yang memaksa meski hanya menyangkut orang-orang tertentu," ujar Fickar kapada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Fickar mengatakan, putusan MA terhadap PKPU itu akan berdampak besar karena menjadi indikator keberpihakan pada pemilu bersih.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah aturan yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif.

KPU dan Bawaslu berbeda acuan soal ini. KPU berpegang pada PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sementara, Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak memuat aturan itu dan akhirnya mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Saat ini, MA menghentikan sementara perkara PKPU karena ada ketentuan UU MK yang mewajibkan MA menghentikan uji materi aturan di bawah undang-undang yang tengah ditangani MK.

Ketentuan itu ada dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Fickar menilai, MA tidak perlu menunggu putusan uji materi UU Pemilu yang juga digugat di MK. Alasannya, norma yang diuji materi berbeda dengan norma PKPU.

"MA seharusnya tidak tergantung pada putusan MK karena memang materinya tidak ada keterkaitan," kata dia.

Hingga Agustus 2018, MA menerima 13 pengajuan uji materi eraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/15150031/pakar-hukum--ada-kepentingan-memaksa-ma-harus-prioritaskan-uji-materi-pkpu

No comments:

Post a Comment