Sunday, September 30, 2018

Pakar Hukum Sebut Pengeroyokan Haringga Murni Kriminal

TRIBUNNEWS.COM - Meninggalnya supporter Persija Jakarta, Haringga Sirla jelang pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta menyedot perhatian publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian adalah murni kriminal.

"Kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum," ungkap Abdul kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung yakni pihak pelaku dengan segala motifnya.

Kata Abdul, meski konteksnya pertandingan sepak bola, para pelaku tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan sebab pelaku kesalahan merupakan oknum.

Abdul menegaskan sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, sepakbola memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi acuan.

Haringga meninggal dunia setelah dikeroyok oknum yang mengenakan atribut bobotoh, sebutan untuk suporter Persib Bandung.

Insiden terjadi di luar pagar kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9/2018).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Target kami berkas perkara segera dikirimkan ke Kejaksaan," ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana, akhir pekan lalu.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Irman Sugema dalam sebuah acara menegaskan telah menerjunkan 4.327 personel keamanan gabungan polisi dan TNI.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan saat pengamanan pertandingan Persib-Arema yang menurunkan sekitar 1.200 personel.

“Masa yang datang mencapai hampir 100 ribu orang dan insiden terjadi di ring paling luar stadion,” kata Irman. Pada zona tersebut, seluruh suporter tidak memiliki tiket.

Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion, Organisasi Sepakbola Dunia (FIFA) mengatur bahwa wilayah publik (public zone) tidak masuk dalam perimeter yang menjadi tanggungjawab panitia pelaksana.

Saat ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan yang seluruhnya tidak mengantongi tiket.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/superskor/2018/10/01/pakar-hukum-sebut-pengeroyokan-haringga-murni-kriminal

No comments:

Post a Comment