Oleh Putu Yogi Paramitha Dewi
Masih hangat di ingatan kita beberapa waktu lalu ketika media heboh memberitakan perihal seorang Ibu yang diduga membunuh ketiga anak kandungnya dan ia sendiri mencoba untuk bunuh diri, namun gagal. Ibu yang bernama Ni Luh ini sedang menjadi pesakitan dan dituntut hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena ia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga buah hatinya. Penyesalan memang selalu datang di akhir, namun apakah kita pernah mencoba merenung sejenak mengapa hal ini sampai terjadi?
Hal pertama yang mesti kita pertimbangkan dalam kasus ini adalah kondisi psikis yang membuat sang Ibu melakukan tindakannya. Kondisi ini diduga akibat trauma mendalam sejak pernikahannya yang pertama. Berdasar apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam penyampaian eksepsi di persidangan, Ibu Ni Luh telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga sejak pernikahannya dengan suami pertama.
Setelah berpisah dari suami pertama, ia tak hanya berpisah dengan suami tapi juga dipisahkan dari anak-anaknya. Mantan suami melarangnya untuk bertemu dengan darah dagingnya sendiri.
Sakit yang dialaminya saat pernikahan pertama ternyata terulang kembali di pernikahan keduanya. Sang suami sering memberikan perlakuan kasar dan tidak menyenangkan, pemukulan kepala, membentak hingga ancaman untuk menceraikan dan tidak pernah menafkahi istri.
Akumulasi dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selama ini membuat ia mengalami depresi hingga pernah beberapa kali muncul pikiran untuk mengakhiri hidup. Izinkan penulis untuk mengutip definisi depresi dari Atkinson dalam Lubis (2009), “depresi adalah suatu gangguan mood yang dicirikan tak ada harapan dan patah hati, ketidakberdayaan yang berlebihan, tidak mampu mengambil keputusan, tak mampu berkonsentrasi, tak punya semangat hidup dan mencoba bunuh diri”.
Selain itu, menurut Lubis (2009), “depresi juga terjadi karena stress yang dialami seseorang tak kunjung reda, dan juga berkolerasi dengan kejadian dramatis yang baru saja terjadi atau menimpa seseorang”. Sehingga dari definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa depresi merupakan keadaan emosional seseorang yang mengalami rasa sedih, putus asa, selalu merasa bersalah hingga perasaan tak punya harapan yang berlebihan dan cenderung tidak ada bukti rasionalnya.
Depresi yang dialami Ibu Ni Luh menunjukkan goncangan dalam dirinya akibat dari lemahnya dukungan sosial untuk dapat menjadi kartasis atas beban yang dipikulnya. Pada titik inilah diperlukan kepedulian masyarakat, menyarankan mereka atau mengantar untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait seperti layanan psikologi, psikiater maupun klinik kesehatan jiwa.
Orang yang pergi ke psikolog dan psikiater bukanlah orang gila. Anggapan negatif yang hidup di masyarakat mengenai itupun harus pelan-pelan kita kikis. Karena tak semua orang memiliki support sosial yang kuat yang bisa membantu mereka bertahan dan bahkan keluar dari masalah yang dihadapinya. Disinilah peran kita sebagai makhluk sosial di uji.
Dalam konteks KDRT yang dialami Ibu Ni Luh, sebenarnya sudah ada beberapa alternatif tempat untuk mengadu, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di setiap kabupaten/kota. Selain itu, juga ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK jika memang korban KDRT enggan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.
Namun, kembali lagi anggaran terbatas membuat gerak dua institusi ini menjadi tidak maksimal sehingga masih banyak masyarakat yang belum familiar akan keberadaan institusi yang bisa jadi tempat mereka berkeluh kesah. Maka dari itu, keberadaan tentang Lembaga konseling untuk perempuan dan anak korban kekerasan harus dioptimalkan dan disosialisasikan seluas-luasnya untuk tahap pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Posisi perempuan Bali
Apa yang dialami Ibu Ni Luh diluar konteks tindak pidana yang ia lakukan, merupakan fenomena gunung es dalam masyarakat Bali. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, masyarakat Bali sudah lama didominasi oleh budaya yang sangat patriarkis. Dalam masyarakat dengan dominasi laki-laki, posisi perempuan Bali khususnya dalam adat Bali bisa dibilang masih termarginalkan.
Perempuan Bali hampir tidak pernah diikutsertakan dalam pembuatan keputusan, hak untuk mewaris (walaupun yang merupakan dari harta gono-gini orangtuanya bukan harta pusaka), hingga posisi yang lemah di dalam perkawinan dan perceraian. Dalam konteks yang terakhir ini, masih banyak masyarakat kita dan juga perempuan sendiri yang menganggap bahwa dirinya sudah keluar dari rumah asalnya.
Konsep seperti ini yang akhirnya menimbulkan rasa rendah diri bagi kebanyakan perempuan Bali, sehingga setiap memiliki permasalahan di rumah suami, ada rasa sungkan untuk menceritakan ke keluarga batih karena enggan memberatkan mereka. Ketika pun terjadi perceraian, beban itu semakin bertambah. Sulit untuk bisa kembali ke rumah asal belum lagi berpikir tentang hak asuh anak yang ikut garis keturunan “purusha” atau garis ayahnya.
Kondisi struktural inilah yang berkontribusi besar terhadap subordinasi perempuan sehingga berkorelasi pada pemendaman beban hidup yang harus mereka tanggung. Kasus yang dialami oleh Ibu Ni Luh seperti menampar wajah kita dan membangunkan kita pada sebuah kenyataan bahwa ada yang salah dengan perlakuan kita terhadap perempuan.
Mungkin tindakan yang dilakukan oleh ibu Ni Luh terbilang ekstrem, namun berangkat dari contoh ekstrim inilah kemanusiaan kita diuji. Banyak pihak yang menyalahkan ibu Ni Luh tentang apa yang telah dia perbuat, namun menutup mata dengan aspek struktural yang mengkondisikan apa dan bagaimana Ibu Ni Luh sebagai seorang perempuan dan juga Ibu yang mengalami penindasan dalam jangka waktu lama merespons apa yang ia alami dalam dirinya.
Dalam konteks penegakan hukum, tanpa bermaksud melakukan intervensi, seyogyanya hakim mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana dalam memutuskan vonis bagi Ibu Ni Luh. Memang apa yang ia lakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, namun pertimbangan atas konteks sosial dan cultural, di mana ia berada harus juga menjadi bahan pertimbangan yang matang.
Dalam hal ini, Hakim dituntut untuk menggali hukum yang hidup dalam masyarakat guna melakukan rekonstruksi atas hukum-hukum yang mendiskreditkan perempuan. Tuntutan 19 tahun penjara menunjukkan perspektif JPU yang melepaskan konteks sosial dan psikologis dari Ibu Ni Luh dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.
Padahal dengan kehilangan tiga anaknya dan kegagalannya untuk bunuh diri setelah membunuh anaknya, telah menjadi sanksi untuk dirinya sebagai seorang pribadi. Ia sudah tidak memiliki apa-apa lagi yang berharga dalam hidupnya. Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi sang ibu untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan, dan kita sebagai masyarakat melepaskan tanggung jawab sosial kita dengan menimpakan seluruh kesalahan kepada sang ibu.
Penulis, Peneliti di Pusat Studi Sosial Asia Tenggara (PSSAT), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Baca Di berikut nya http://www.balipost.com/news/2018/10/01/57186/Hukum-dan-Posisi-Perempuan-Bali.html
No comments:
Post a Comment