Wednesday, September 12, 2018

Pemerintah Wajib Beri Perlindungan Hukum bagi Investor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menyatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor seiring dengan niatan mendorong kolaborasi swasta dan BUMN untuk membangun infrastruktur di sektor maritim.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan banyak dana untuk melakukan pengembangan infrastruktur bidang maritim. Untuk merealisasikan cita-cita pemerintah membangun poros maritim, pembangunan pelabuhan merupakan pekerjaan rumah mendesak.

Dia mencontohkan, untuk mengurai masalah fundamental dari sisi maritim, pekerjaan rumah pemerintah paling pokok yaitu mengembangkan kawasan penopang Tanjung Priok.

"Sudah ada rencana induk Tanjung Priok, namun karena pembangunan infrastruktur pelabuhan penopang membutuhkan dana besar, maka pemerintah harus membuka kemitraan dengan swasta," ujar Siswanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Gandeng Investor, AP II Sebut Pembangunan Bandara Bisa Lebih Cepat

Siswanto menyinggung keseriusan pemerintah untuk mengajak swasta terlibat dalam pengembangan infrastruktur maritim. Menurut dia, investor swasta membutuhkan kepastian perlindungan hukum.

"Contoh paling anyar, yaitu sengketa KCN Marunda yang merupakan perusahaan kemitraan dari swasta dan KBN yang BUMN, namun malah digugat oleh KBN sendiri,” ucap dia.

Dalam kasus KCN Marunda, investor swasta yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) pada 2004 memenangi tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang dilakukan PT Kawasam Berikat Nusantara (KBN). Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT Karya Citra Nusantara atau KCN, dengan porsi kepemilikkan KBN sebesar 15 persen dengan goodwill berupa bibir pantai, dan KTU sebanyak 85 persen dengan ketentuan menyediakan seluruh investasi pembangunan dan pengembangan dermaga yang letaknya di perairan.

KCN bertugas membangun infrastruktur berupa Pier 1, 2, dan 3. Total investasi untuk perampungan tersebut telah menyedot dana triliunan rupiah.

Akan tetapi, belakangan KBN merasa tak puas dengan pembagian kepemilikkan. Bahkan, melalui gugatan hukum yang turut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pemberi konsesi kepada KCN, KBN mengklaim kepemilikan seluruh aset Pelabuhan Marunda.

“Kasus KCN Marunda merupakan salah satu acuan yang mencerminkan kalau pemerintah belum serius menggandeng swasta, siapa yang mau diajak kerjasama dengan mengeluarkan dana triliunan, setelah itu digugat dan diambil seluruh asetnya pula,” kata Siswanto.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/12/160700226/pemerintah-wajib-beri-perlindungan-hukum-bagi-investor

No comments:

Post a Comment