Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapenangkapan paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal, yang merupakan tersangka kasus korupsi mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, langsung ditanggapi oleh penasihat hukum tersangka tersebut.
Penasihat hukum Muhammad Faisal, Rinto maha SH mengatakan, menurut penuturan kliennya, pada panggilan pertama (7/9/2018) kliennya tersebut, sedang bertugas dapat panggilan dan membuat surat keterangan ketidakhadiran ke KPK.
Selanjutnya, pada panggilan kedua untuk (24/9/2018) Faisal tidak hadir dan membuat surat rescedul karena (PH) yang ditunjuk sedang di Jakarta.
Kemudian, KPK tiba di Medan pukul 22.00 WIB (25/9/2018) malam dan sudah berjanji pagi-pagi segera ke rumahnya dan membicarakan kapan menghadap ke KPK.
"Tidak benar jika klien saya tidak pernah memberikan alasan. Panggilan kedua tidak dihadiri dan telah membuat surat tapi ditolak, sehingga di depan penyidik klien saya baru teken kuasa," kata Rinto, Rabu (26/9/2018)
"Jadi tidak benar ada seolah-olah klien saya tidak kooperatif, atau menghindari proses hukum. Karena sore hari sekitar jam 16.00 WIB dari Jakarta, saya berusaha menghubungi KPK akan tetapi tidak diangkat," sambungnya.
Masih kata Rinto, menurutnya hal-hal yang merugikan baik dalam pemberitaan berupa sikap, atau respon kliennya terhadap proses penegakan hukum semoga dapat menjadi jelas.
Perlu diketahui, para anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK, diantaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah ritonga, Arifin nainggolan.
Kemudian, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie dan Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah dan teranyar M Faisal.
Sementara itu, tersangka yang belum ditahan masih ada sisa sekitar 18 orang tersangka dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang masih dalam penyelidikan.
Diantaranya Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Abul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi.
Kemudian, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Washington Pane, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.
(cr9/tribun-medan.com)
Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/09/26/penasihat-hukum-muhammad-faisal-tepis-kabar-kliennya-disebut-tidak-kooperatif
No comments:
Post a Comment