TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang kasus pemecah ombak terus menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat publik Bupati Minahasa Utara Vonny A Panambunan dan Mantan Kapolres Manado Rio Permana
Dalam setiap pelaksanaan sidang kasus pemecah ombak yang terletak di Desa Likupang Minahasa Utara, kedua pejabat publik itu selalu mangkir.
Menurut pengamat hukum Dr Rudy Watulingas SH MH yang juga akademisi Unsrat Manado, sebagai negara hukum punya aturan.
Sering mangkirnya dua pejabat itu dalam persidangan, aparat penegak hukum harus tegas bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, kalau seperti itu harus diambil paksa. Karena kita ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum siapa saja pejabat negara dan orang kecil ketika dipanggil yang berwajib, polisi atau kejaksaan harus hadir apalagi seorang pejabat kepala daerah," tegas Rudy.
Para penegak hukum harus melihat teori hukum equality before the law atau semua sama dihadapan hukum. Apabila seorang pejabat negara akan dihadirkan pada persidangan ada proses dan aturannya, seperti menyurat ke yang berwajib dan berwewenang jika tidak diindahkan akan dilakukan pemanggilan.
Baca: Tak Kunjung Hadiri Sidang, Pengamat Sebut Vonnie Panambunan Cs Bisa Dijatuhi Pidana
Mulai dari melayangkan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak hadir harus disertai alasan, kecuali alasan sakit harus dibarengi surat keterangan sakit dari dokter.
Meski tak hadir karena sakit dan ketika sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan, kalau memang agenda sidang penting harus dihadirkan, bisa panggil paksa, siapa saja itu yang penting aturan sudah dilakukan.
"Kalau tetap saja mangkir berulang-ulang tanpa alasan, bagaimana dengan negara ini. Tidak ada cerita itu harus dipanggil paksa," tegasnya lagi.
Adapun dasar ketentuan pemanggilan para pejabat negara akan bersaksi atau sebagai terduga kasus korupsi ada prosedurnya, surat menyurat dan izin tertuang dalam undang-undang dan hukum pidana. (crz)
Baca Di berikut nya http://manado.tribunnews.com/2018/09/26/pengamat-sebut-penegak-hukum-harus-tegas-jemput-paksa-saksi-yang-selalu-mangkir-sidang
No comments:
Post a Comment