Saturday, September 22, 2018

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Hoax Sangat Minim

Jakarta - Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hatespeech) oleh aparat masih kurang tegas. Sistem penangkal hoax juga masih lemah.

"Bagaimana cara memerangi hoax? Penegakan hukum, mohon maaf kemarin kami lihat Saracen, MCA, bgaimana perkembangannya? Dari puluhan yang ditangkap, berapa yang dihukum, apa hukumannya, apa ada yang dilepaskan?" kata Pratama dalam diskusi bertema 'Kampanye Asik, Damai dan Antihoax' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018).

"Masyarakat kami merasa menyebarkan berita hoax ini bukan kejahatan. Penegakan hukumnya sangat minim sekali," sambung Pratama.

Menurut Pratama, ancaman di dunia siber sebenarnya tidak hanya hoax namun juga peretasan dan perilaku negatif para netizen yang dapat memancing perpecahan. Dia kemudian menyebut sistem pemerintah menangkal peretasan masih lemah.

"Ancaman dunia siber itu bukan hanya hoax, tapi ada juga peretasan, perilaku negatif lain (dari netizen)?yang menyimpang. Kami ini sangat, sangat, sangat, sangat lemah terhadap peretasan dan peretasan ini efeknya jauh lebih membahayakan daripada hoax," ucap Pratama.

Pratama menuturkan masalah kejahatan siber seperti hoax, peretasan dan hatespeech tak hanya dialami Indonesia. Tetapi, juga dialamin negara Adidaya seperti Amerika tak mampu membendungnya.

"Jadi internet begitu murah, hebat dan besarnya. Ketika dimanfaatkan orang tak bertangung jawab, akhirnya ini adalah virus yang tak bisa dibendung. Kalau ada yang bilang kita bisa filtering internet, bohong," tandas Pratama.

"Amerika saja habis-habisan diserang. Kemudian Inggris, dia bekerjasama dengan facebook, dia akan mencharge 1.500 poundsterling kalau ada berita hoax. Artinya tidak bisa difiltering," imbuh Pratama.

Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Budi Setiawan menjelaskan penegakan hukum adalah langkah terakhir aparat dalam rangka memerangi kejahatan siber hoax dan hatespeech. Dia menerangkan Polri memiliki tahapan dalam hal tersebut.


"Terkait penindakan, sebenarnya kami itu kalau penindakan itu (langkah) terakhir. Kalau kami itu mengingatkan. Ada tahap-tahap, tindakannya itu kami melakukan patroli siber. Ada (konten negatif) yang level berbahayanya biasa, menengah dan memang berbahaya," tutur Pratama.

Untuk level hoax dengan potensi bahaya biasa atau menengah, Polri melakukan kontranarasi.

"Kami tahapnya patroli siber untuk melakukan penangkalan, memberikan stempel hoax di akun media sosial resmi kita, kita sebarkan viralkan lagi kalau itu hoax, terus memberikan penjelasan bahwa itu adalah hoax dan yang benar adalah ini," tutup Budi.

Simak Juga 'Jelang Pilprese 2019, Ini Cara Kominfo Hantam Hoax!':

[Gambas:Video 20detik]


(aud/aan)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4224032/penegakan-hukum-terhadap-pelaku-hoax-sangat-minim

No comments:

Post a Comment