Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan, dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria.
Sebelumnya, pria manapun yang berhubungan seks dengan perempuan yang menikah, tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan.
Seorang pengaju petisi yang tidak setuju dengan hukum itu menyatakan bahwa aturan tersebut tak berdasar dan mendiskriminasi baik laki-laki maupun perempuan.
Tak jelas berapa banyak pria yang telah dituntut dengan menggunakan hukum tersebut karena tak ada data yang tersedia.
Ini adalah undang-undang era kolonial kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Sebelumnya MA menghapus undang-undang berusia 157 tahun yang menganggap hubungan seks sesama jenis di India sebagai tindak kriminal.
Saat membacakan putusan soal zina ini, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan bahwa meski tindakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum bagi kasus sipil seperti perceraian, namun perzinahan "tidak bisa dianggap tindak kriminal".
Siapa yang mengajukan penentangan terhadap undang-undang itu?
Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pebisnis India berusia 41 tahun yang tinggal di Italia, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang tersebut. Dia menyatakan bahwa mendiskriminasi laki-laki karena menganggap mereka bertanggungjawab dalam hubungan di luar nikah, sementara perempuan diperlakukan seperti objek.
"Perempuan bersuami bukanlah perkecualian dalam kasus penuntutan kasus perzinahan. Posisi mereka tidak berbeda dari pria," kata petisinya.
Hukum itu, kata Shine, juga "secara tak langsung mendiskriminasi perempuan dengan berasumsi secara salah bahwa perempuan adalah milik pria".
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/internasional/2018/09/30/perzinahan-kini-bukan-lagi-pelanggaran-hukum-di-india
No comments:
Post a Comment