Perlindungan anak menjadi topik yang sampai saat ini masih sangat menarik untuk diperbincangkan, termasuk di SMAN 1 Pandaan. Di aula SMAN 1 Pandaan diselenggarakan acara yang mengangkat tema Stop Anak Berhadapan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan SMAN 1 Pandaan, Selasa (28/8/2018).
Acara dihadiri 150 siswa pilihan dan beberapa guru. Kegiatan itu dilaksanakan setiap tahun di berbagai SMA di wilayah Kabupaten Pasuruan. Para siswa diberi bimbingan agar terhindar dari perilaku yang melanggar hukum.
Antusiasme peserta untuk mendapatkan materi dari kejaksaan tergambar pada wajah mereka saat memasuki aula. Sebelum pemberian materi, acara ini dibuka dengan dinyanyikannya lagu Stop Anak Berhadapan Hukum oleh tim paduan suara SMAN 1 Pandaan. Lagu itu memukau sehingga mendapat pujian dari para tamu kejaksaan.
Andi, salah satu pemateri dari kejaksaan membuka sosialisasi dengan menjelaskan perlindungan anak dan keistimewaan anak. Disampaikannya juga cara agar terhindar dari pergaulan negatif, elemen masyarakat yang terlibat untuk menyukseskan program perlindungan anak, dan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan pada anak yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski waktunya terbatas dan hanya cukup untuk menjawab lima pertanyaan dari siswa, acara itu cukup memberi wawasan bagi siswa dan guru. Figo, salah satu peserta, menjadi tahu tentang kekerasan pada anak dan cara menghindarinya.
“Ini menambah informasi sehingga saya tahu cara mengurangi tingkat kekerasan pada anak. Yang paling penting, kami tahu cara menghindari dari pergaulan negatif,” katanya. Ia berharap tidak ada lagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi korban kekerasan.
Zaskia Meidina Mawasyari
Siswa SMAN 1 Pandaan
zaskimeidi@gmail.com
No comments:
Post a Comment