Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak kepemilikan hak milik Asrama Meuligoe Iskandar Muda di Jalan Poncowinata Nomor 6, Jetis, Yogyakarta atau lebih dikenal Asrama Ponco disengketakan oleh Sutan Suryajaya, penghuni asrama tersebut berjuang sendiri di pengadilan hingga meraih kemenangan di Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah Aceh selama ini dinilai terkesan tutup mata.
“Pemerintah Aceh tidak pernah ada membantu. Pada gugutan akhir di Mahkamah Agung ada, itupun hanya sebagai pendamping kami aja bukan tim utama,” ungkap Kuasa Hukum Penghuni Asrama Ponco, Zulfitri Adli kepada Serambinews.com, Senin (1/10/2018) malam.
Untuk diketahui, MA dalam putusannya Nomor 1344.K/PDT/2018 tanggal 23 Juli 2018 menolak kasasi Sutan Suryajaya yang menggugat penghuni Asrama Ponco.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Sutan Suryajaya). Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian inti putusan MA yang diterima Serambinews.com.
Baca: Asrama Ponco di Yogyakarta Sah Milik Aceh, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Penggugat
Zulfitri menyatakan bahwa sebenarnya tanpa adanya pendamping dari pemerintah Aceh pihaknya tetap terus mendampingi penghuni Asrama Ponco di pengadilan. Terlebih, Zulfitri sendiri selaku alumnus asrama tersebut.
“Sebenarnya tanpa kehadiran mereka (pendamping) kami tetap jalan. Bukan apa-apa ya, kita sudah menunggu lama (bantuan hukum dari pemerintah Aceh,” katanya.
Begitu juga dengan biaya selama bersidang, mereka tanggung sendiri tanpa ada bantuan dari pemerintah Aceh. Nah dengan keluarnya putusan MA itu, Zulfitri berharap agar pemerintah Aceh segera mengurus sertifikat kepemilikan asrama tersebut dan menjadikan asrama-asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta sebagai aset pemerintah. Jangan seperti selama ini di mana pemerintah terkesan lepas tangan.
“Ini merupakan sebuah pengalaman yang harus dicermati oleh Pemerintah Aceh, karena masih banyak aset daerah yang kurang mendapat perhatian. Jangan ketika bermasalah orang itu (eksekutif dan legislatif) berbondong-bondong ke Jogja, tidak ada gunanya. Tapi sebelum bermasalah silahkan memperjelas status hukumnya,” harap Zulfitri.
Sekadar informasi, Sutan Suryajaya, orang yang mengklaim sebagai pemilik sah Asrama Ponco pertama sekali menggugat penghuni asrama tersebut ke PN Yogyakarta pada 2013, tapi sempat ditarik oleh penggugat Sutan Suryajaya, namun kembali dia gugat pada 2015.
Baca: Aceh Sediakan Pengacara Hadapi Sengketa Asrama Ponco
Saat itu, Pemerintah Aceh tidak pernah sekalipun memberi bantuan hukum. Gugatan itu dihadapi sendiri oleh penghuni asrama dibantu para alumni.
Di PN Yogyakarta, penghuni Asrama Ponco kalah dalam gugatan. Tidak tinggal diam, kemudian para mahasiswa Aceh tersebut mengajukan banding ke PT Yogyakarta dan berhasil memenangi gugatan itu.
Ternyata, Sutan Suryajaya tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menguatkan putusan PT Yogyakarta dengan mengakui kepemilikan sah Asrama Ponco adalah milik pemerintah Aceh. (*)
Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/10/01/asrama-ponco-sah-milik-aceh-kuasa-hukum-kami-berjuang-sendiri-pemerintah-aceh-tak-pernah-bantu
No comments:
Post a Comment