Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution membatalkan sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Herawati Butarbutar terhadap pembantu rumah tangganya (PRT) Serti Mariani Butarbutar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeris Siantar, Selasa (9/10/2018).
Hakim Fitra Dewi menyatakan tidak memberikan izin kepada penasehat hukum terdakwa yang merupakan bantuan hukum dari Kodam I Bukit Barisan. Tidak pemberian izin tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Melihat pertimbangan batuan hukum dari Kodam I Bukit Barisan mendampingi terdakwa majelis hakim menilai dan mengambil sikap. Tidak memberikan izin bantuan hukum kepada terdakwa untuk menguggunakan kuasa hukum dari Kodam,"ujar Hakim Fitra di hadapan terdakwa Herawati Sinaga.
Majelis Hakim juga meminta supaya terdakwa segera mengambil penasehat hukum lain.
Sidang perdana terdakwa dokter Herawati Sinaga yang melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya Serti Mariani Butarbutar mendapatkan skors hingga dua kali. Mejelis hakim memberikan skors pertama selama satu jam. Lalu, skors kedua selama 10 menit
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Dewi Nasution melakukan skors karena terdakwa menggunakan penasehat hukum dari Kodam I Bukit Barisan . Diketahui, terdakwa Herawati merupakan istri dari Letkol Nelson Situmeang yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan.
Amatan tribun-medan.com, ada dua penasehat hukum terdakwa yang mengenakan seragam TNI. Berdasarkan surat dari Bantuan Hukum Kodam I/BB dua penasehat hukum tersebut yakni Mayor M Bilal, Kapten P.F Simamora dan Lettu Alep Priyoambodo.
Majelis hakim dua kali melakukan diskusi perihal penggunaan penasehat hukum dari Kodam I/BB.
Terdakwa Herawati yang dududk di bangku pesakitan menerima keputusan dari hakim. Ia pun keluar dari sidang bersama dengan suaminya dan keluarganya yang menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut. Personel TNI yang juga ikut mendampingi keluar dari persidangan tanpa ada protes.
Seperti diketahui, sekitar delapan bulan yang lalu, korban Serti Butarbutar mendatangi Mapolres Kota Siantar. Serti bersama ibunya Nurmaida Hasibuan membuat laporan penganiayaan yang dilakukan majikannya Herawati Sinaga di Jalan Viyata Yudha. Serti mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari dokter gigi tersebut.
Serti mengatakan sempat disekap di dalam kamar mandi, dipukuli, dan tidak digaji selama bekerja di rumah Herawati. Serti pun berhasil kabur dari dalam kamar mandi saat Herawati sedang melangsungkan aktivitas di gereja.
(tmy/tribun-medan.com)
Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/10/09/gunakan-penasehat-hukum-dari-kodam-hakim-batalkan-sidang-terdakwa-penganiaya-prt
No comments:
Post a Comment