TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya berhasil mengungkap kebohongan yang dilakukan oleh Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet (RS).
RS mengaku dirinya mengalami penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).
Sehari kemudian, Rabu (3/10/2018), setelah Polri membeberkan fakta yang sebenarnya, RS mengaku bahwa dirinya tidak mengalami penganiayaan tersebut dan sengaja menyebarkan kabar bohong.
Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) meminta kepada Polri untuk memberikan sanksi kepada RS lantaran dengan sengaja membuat dan menyebarkan kabar bohong kepada publik.
Pasalnya, dengan kabar hoax yang disebarkan tersebut telah menyebabkan kegaduhan yang mengancam ketertiban nasional.
Baca: Ekonomi Palu Mulai Menggeliat, Dua Tentara Berjaga di Setiap Toko
"Para penyebar berita bohong ini mestinya mendapatkan sanksi yang serius karena telah mengganggu ketertiban nasional dalam berbangsa dan bernegara," ungkap Ketua Bidang Politik dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat JAMAN, Edwar Antoni, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Edwar menjelaskan, RS sudah seharusnya mendapatkan sanksi pidana karena telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE karena telah membuat kabar bohong kepada publik.
"Negara juga mesti memberikan hukum sosial dan moral kepada pelaku, misalnya larangan mengunakan medsos selamanya atau tidak mendapatkan pelayan publik," jelasnya.
Baca: Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba: Ratna Terlalu Tega Lukai Kami
Ia menambahkan, sanksi sosial itu merupakan solusi yang tepat lantaran RS sudah meresahkan pengguna media sosial lain dengan kabar bohong itu.
Menurutnya, hal ini adalah persekongkolan jahat dalam upaya untuk menggiring opini publik untuk menyalahkan Pemerintah.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/06/negara-harus-memberikan-hukum-sosial-dan-moral-kepada-pelaku-penyebar-hoaks
No comments:
Post a Comment