Tuesday, October 23, 2018

Hukum Membakar Bendera Tauhid Menurut MUI

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan insiden pembakaran terhadap bendera bertuliskan kalimat tauhid yang viral. Pembakaran itu dilakukan oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018.

Lalu bagaimana hukum membakar bendera yang tertulis lafaz Allah itu?

Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan, tidak ada hukum tunggal membakar bendera atau benda dengan tulisan kalimat tauhid. Penggunaan hukum didasarkan pada niat dan latar belakang perbuatan tersebut.

"Tergantung dalam rangka apa membakarnya. Jadi hukumnya itu tidak tunggal, tergantung dalam rangka apa membakarnya," ujar Yunahar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Yunahar kemudian memberikan ilustrasi peristiwa yang hampir sama pada masa kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu Utsman meminta para sahabat mengumpulkan mushaf atau naskah Alquran.

Lantas mushaf pribadi milik para sahabat itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan untuk menyeragamkan atau standarisasi mushaf sehingga tidak ada perbedaan tulisan Alquran. Tak ada yang mempertentangkan keputusan Utsman.

"Dan bisa juga kita menemukan kalimat atau kertas Alquran yang tercecer, bisa saja orang memusnahkannya untuk menjaga kemurniannya," kata Yunahar.

Namun dalam perkara bendera tauhid ini, perlu dilihat terlebih dulu apa niat dan latar belakang pelaku membakarnya. MUI tidak bisa menyimpulkan dengan satu hukum saja, boleh atau tidak.

"Karena ini peristiwa tidak terjadi dalam ruang kosong. Kalau dalam ruang kosong nggak akan ada pertanyaan-pertanyaan dan tidak akan menimbulkan kegaduhan," ucap Yunahar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dalam rangka sukseskan Kirab Satu Negeri 2018, GP Ansor menggelar apel dan doa bersama di Taman MakAM Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.liputan6.com/news/read/3674509/hukum-membakar-bendera-tauhid-menurut-mui

No comments:

Post a Comment