Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Persidangan Kasus Bom Joke Pesawat Lion Air kembali di gelar, Kamis (4/10/2018).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Mempawah ini berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, Senin (28/5/2018) lalu.
Sidang dipimpim oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Laura Theresia Situmorang.
Baca: Wisuda XXX, UPB Pontianak Wisuda Ratusan Lulusan
Sementara Jaksa Penuntut Umum persidangan kali ini di hadiri oleh Erik Cahyono.
Di persidangan ini, pihak terdakwa turut didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Andel SH, terlihat pula belasan sanak keluarga dan teman - teman FN turut hadir untuk memberikan dukungan moril bagi FN.
Penasehat Hukum FN, Andel mengungkapkan bahwa atas tuntutan itu, pihaknya akan menjawab dalam tahapan Pledoi (pembelaan) beberapa waktu mendatang.
"Atas tuntutan itu, kami selaku kuasa Hukum akan menjawab dalam Pledoi kami, secara rinci aga sudah saya menyampaikan, yang jelas kami akan menyampaikan pledoi, menanggapi apa yang sudah di sampaikan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya,"ujarnya.
"Dasar apa, sehingga terdakwa itu di anggapnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan , pihaknya telah menyiapkan beberapa hal.
"Kita sudah mendapat keterangan saksi - saksi yang di peroleh di persidangan, dan kemudian kita kaitkan dengan bukti - bukti yang ada, untuk mengungkap, apakah dia benar melakukan perbuatan pidana menyampaikan informasi palsu, atau tidak benarkah dia melakukan perbuatan pidan menyampaikan informasi palsu sebagaimana yang di sampaikan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya,"paparnya.
Andel pun menyerahkan hasil keputusan seluruh nya kepada pihak majelis hakim, karena pihaknya tidak ingin mendahului keputusan hakim.
"Adil atau tidak, saya tidak bisa mengatakan sekarang, keputusan itu di tangan Majelis yang punya kewenangan untuk menentukan sikap, untuk menilai,apakah ada bukti yang di hubungkan dengan saksi, dengan keterangan terdakwa, keterangan para ahli dan bukti surat yang ada, itulah yang akan di nilai oleh hakim, dan di tambah keyakinan hakim sendiri, jadi mengenai keputusan nya kita tidak bisa mendahului hakim lah,"pungkasnya.
Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/10/04/kuasa-hukum-fn-siapkan-bukti-di-agenda-persidangan-pledoi
No comments:
Post a Comment