"Bukan hal yang baru bagi DPD RI karena Komite I pernah membahas hal ini. Kita manusia beradat punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat. Perlu kita kembangkan tentang filosofi hukum adat ini sendiri. Kami akan mendukung 1000 persen dan namun perlu diatur mekanisme dukungan seperti apa. Hukum adat menyangkut kepentingan daerah, apalagi daerah terpencil lebih memandang penting hukum adat," jelas Oesman dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).
Pembahasan mengenai hukum adat ini dilakukan Oesman bersama Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo, dan Pengurus APHA, di Ruang Kerja Gedung Nusantara III Komplek Senayan Jakarta.
"Saya mengusulkan untuk segera dibuat semacam seminar dan simposium mengenai hukum adat ini. DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah memandang penting mengenai hukum adat ini, sehingga hasil dari seminar itu nanti dapat dipergunakan oleh DPD RI melalui alat kelengkapan terkait untuk menghasilkan manfaat berupa RUU atau sebagainya," katanya.
Sementara itu, menurut Laksanto, untuk menjawab permasalahan mengenai hukum adat, APHA saat ini membuat penelitian terkait hukum adat di Indonesia. Selain itu pada pertemuan antara APHA dengan Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu juga sempat mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera dibuat dan disahkan.
"Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak bahkan pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia. Oleh karena itu, APHA yang keterwakilannya ada di seluruh Indonesia sudah membuat penelitian terkait hal itu. Kami apresiasi dukungan dari DPD RI dan kita sepakati kita akan gelar seminar dan simposium bersama," ungkap Laksanto.
Di sisi lain, Jaja menambahkan bahwa DPD RI sebagai perwakilan daerah mempunyai kepentingan dalam menyangkut kepentingan daerah, dalam hal ini hukum adat.
"Banyak kasus mengenai hukum adat di Indonesia terutama mengenai masalah tanah adat, dan relevansinya dengan hukum agraria sering tumpang tindih. Saya kira DPD punya peran dan kepentingan dalam menjaga kelestarian hukum adat agar selaras dengan hukum yang ada," kata Jaja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam memaparkan bahwa RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat tidak hanya sekadar berkaitan dengan hak wilayah dengan kekayaan adat itu sendiri.
"Perlu produk undang-undang yang kategorinya jelas mengenai hukum adat ini, karena banyak ruang strategis terkait hukum adat ini. Seperti menyangkut ruang, sumber daya, tanah, rupa bumi, dan lainnya. Selain itu, ada berbagai undang-undang yang terkait dengan masalah adat ini, ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut," pungkas Akhmad.
(idr/idr)
No comments:
Post a Comment