JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengungkap penyebab kliennya jatuh pingsan sesaat setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Bu Roro coba tahan, tapi dia tiba-tiba syok, pingsan, kami kaget, apalagi ibunya. Ibunya juga syok enggak bisa berkata-kata," ujar Asgar usai sidang.
Padahal, sebelumnya tim kuasa hukum sudah sempat berbicara pada Roro terkait beberapa kemungkinan pasal yang akan digunakan jaksa penuntut umum dalam tuntutan.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan di Kaki Ibunda
"Ya sebelum ini sudah kami sampaikan, kami tidak pernah menjanjikan kemenangan, selalu bilang risiko terjeleknya seperti ini. Itulah problem bangsa ini, selalu memakai 112 dan 114 kepada para pengguna jadi kita lihat sendiri di penjara semua over kapasitas," kata Asgar.
Terkait kondisi Roro, pihak kuasa hukum pun menyarankan kliennya untuk diperiksa oleh dokter.
"Kami minta nanti Bu Roro diperiksa kedokteran," ucap Asgar.
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas hal itu Jaksa Penuntut Umum Maidarlis menuntut Roro dengan lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Maidarlis.
Selain hukuman penjara, Roro juga dituntut denda Rp 1 miliar.
"Denda sebesar Rp 1.000.000.000 jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara," kata Maidarlis lagi.
Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/04/212759710/kuasa-hukum-sebut-roro-pingsan-karena-syok
No comments:
Post a Comment