BANGKAPOS.COM -- Pakar Hukum Tata Negara Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.
Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Polisi sebelumnya menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.
Lantas, Prabowo Subianto, dkk, yang sebelumnya ikut menyebarkan berita jika Ratna Sarumpaet dianiaya juga dilaporkan ke polisi.
Meski setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong, kubu Prabowo Subianto dengan cepat meminta maaf kepada publik secara terbuka.
Kubu Prabowo juga mengaku jika mereka adalah korban dari kebohongan Ratna Sarumpaet.
Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.
Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).
"Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun," ujar Mahfud.
Baca: Ini Tips Lisa Blackpink Memadankan Paduan Sport Bra dan Oversized Shirt dengan harga Terjangkau
Baca Di berikut nya http://bangka.tribunnews.com/2018/10/07/mahfud-md-sebut-ini-potensi-jeratan-hukum-untuk-prabowo-yang-terjebak-kebohongan-ratna-sarumpaet
No comments:
Post a Comment