Program Samawa mirip rusunawa hanya diubah namanya. Persis sama dengan dengan Ok Otrip yang diubah Jak Lingko.
JAKARTA-Program rumah susun (rusun) atau yang dinamakan Solusi Rumah Warga (Samawa) yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemarin, ditengarai bakal menimbulkan masalah baru. Pasalnya, program yang dulunya berbeda bernama DP 0 rupiah ini, belum memiliki kepastian hukum tetap.
“Kebijakan ini bakal menimbulkan masalah baru. Kalau dari sisi kebijakan, kita apresiasi. Karena ada usaha yang sungguh-sungguh, meskipun awalnya sempat tertunda, molor. Cuma persoalannya, ketika ini jadi kebijakan publik,” ujar pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Minggu (14/10).
Diakuinya, kebutuhan hunian bagi warga merupakan kebutuhan mendasar. Terlebih, animo masyarakat Jakarta untuk memiliki rumah cukup tinggi, sementara ketersediaan rumah dengan harga terjangkau itu sangat terbatas.
“Apakah nanti jadi kontra produktif. Apakah bisa menimbulkan potensi penyimpangan dari prakteknya. Jika semua syarat sudah terpenuhi, apakah nanti peruntukkan tepat sasaran. Kan ada pengalaman di program lain seperti KJP atau KJS, orang yang seharusnya dapat, ternyata tidak merasakan manfaatnya,” katanya.
Bahkan, ungkapnya, konsumen program Samawa bisa barsangat dirugikan jika kejadian hunian vertikal di Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, kembali terulang. Saat itu, rusunami Pulomas harus dibongkar setelah 20 tahun berjalan. Atau setelah konsumen melunasi seluruh pembayarannya.
“Karena persoalannya ini tanah Pemprov, tanah Sarana Jaya. Artinya konsumen tidak punya hak penuh atas rusun yang dia punya. Itu tetap tanah Pemprov. Menurut saya, secara sederhana mirip rusunawa. Cuma pergantian istilah saja. Seperti Ok Otrip jadi Jak lingko,” jelasnya.
Hak Konsumen
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini mengaku turut menghadiri peluncuran program Samawa tersebut. Namun, dia melihat belum kepastian hukum yang jelas bagi konsumennya kelak. Bahkan, skema pembayaran untuk sebuah rusunami itu pun masih belum jelas.
“Lalu setelah yang bersangkutan lunas, apakah dia memiliki hak milik penuh, apakah bisa dipindahtangankan. Karena dari informasi yang saya dengar, itu tidak dipindahtangankan langsung. Harus melalui BLUD. Artinya tidak bisa dipindahtangankan,” tegasnya.
Saat ini, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk program DP 0 Rupiah itu. Dia berharap, kebijakan baru Anies Baswedan ini tidak sampai merugikan warga Jakarta, khususnya konsumen program Samawa tersebut.
“Yang jadi persoalan lainnya adalah bagaimana kalau misalnya si pemilik itu kemudian putus ditengah jalan. Karena 20 tahun itu cukup lama, kalau dia nggak sampai itu. Apakah uangnya bisa kembali. Itu jadi persoalan. Ini yang kita soroti, hak-hak konsumen, kepastian hukum bagi konsumen,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, program Samawa menjadi solusi kebutuhan hunian bagi warga Jakarta. Terlebih, saat ini masih ada 51,7 persen warga yang tidak memiliki rumah tinggal milik sendiri. Dengan program Samawa ini, harapnya, warga Jakarta bisa hidup lebih sejahtera ke depannya.
pin/p-5
Baca Di berikut nya http://www.koran-jakarta.com/rusun-samawa-tanpa-kepastian-hukum/
No comments:
Post a Comment