Sunday, October 14, 2018

Roro Fitria Tidak Diberitahukan oleh Kuasa Hukum Saat Ibunya ...

SETELAH dijebloskan ke dalam penjara karena kasus narkoba, Roro Fitria harus menerima hal pahit.

Ibundanya, Retno Winingsih, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (15/10/2018) pukul 06.00 WIB, di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie menjelaskan, sebelum meninggal, ibunda Roro Fitria sempat mengalami masa kritis.

Baca: Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tembus 67 Juta Orang pada Akhir 2018

"Jadi Minggu (14/10/2018) pukul 19.00 WIB, ibunda Roro alami sesak nafas dan kemudian dilarikan ke rumah sakit," kata Asgar Sjafrie ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Senin pagi.

"Kemudian, tengah malam ibunda Roro kritis," tambahnya.

Asgar mengatakan, pihaknya tidak memberikan kabar kepada Roro Fitria mengenai ibundanya yang kritis sebelum meninggal dunia.

Baca: Sutopo Purwo Nugroho: Relawan dan Bantuan Asing Tak Bisa Asal Nyelonong Masuk Sulawesi Tengah

"Kami tidak infokan ke Roro kalau semalam ibundanya kritis. Tetapi, kami mengirimkan tim untuk berada di rumah sakit menunggu perkembangan Bu Retno Winingsih," ucapnya.

Kata Asgar, ketika ibunda Roro Fitria meninggal, pihaknya baru mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, untuk memberikan kabar kepada Roro Fitria.

"Setelah meninggal, baru kami sampaikan ke Roro. Sekarang kami sedang koordinasi untuk meminta izin Roro Fitria keluar Rutan dan menunda persidangan dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Asgar Sjafrie. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/15/roro-fitria-tidak-diberitahukan-oleh-kuasa-hukum-saat-ibunya-kritis-di-rumah-sakit

No comments:

Post a Comment