Monday, October 22, 2018

Wamenkeu Akui Dana Kelurahan Sudah Dianggarkan, tetapi Belum ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana Kelurahan yang digagas Presiden Joko Widodo belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal, dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun ini sudah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjaan Negara (RAPBN) 2019.

Belum jelasnya payung hukum dana kelurahan ini diakui Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Menurut Mardiasmo, payung hukum untuk dana kelurahan masih dibahas di Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu.

"Kita akan meihat baik aturan, regulasi dan mekanisme, sistemnya, alokasi, dan dasarnya. Selain hukum juga dasar alokasinya kan, tujuannya apa," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Program Dana Kelurahan Mulai 2019

Mardiasmo mengatakan, prinsipnya dana kelurahan ini memiliki konsep dan tujuan serupa dengan dana desa yang sudah dijalankan sejak di awal pemerintahan Jokowi-JK. Bahkan anggarannya pun diambil dari dana desa.

Dana desa yang jumlahnya Rp 73 Triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 3 Triliun dipotong dan dialihkan untuk dana kelurahan.

Masalahnya, selama ini dana desa bisa dijalankan lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara untuk kelurahan, belum ada UU yang mengatur.

"Kalau kelurahan bagaimana? Berarti kan kita harus lihat secara komprehensif. Idenya bapak Presiden, dana kelurahan ini akan kita coba, baru kita rapatkan semuanya agar semua menyeluruh. Tidak parsial," kata Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo, ada dua opsi payung hukum yang tengah dibahas. Pertama adalah dengan membuat undang-undang tentang dana kelurahan. Namun, cara ini akan memakan waktu yang lama dan harus dibahas bersama DPR.

"Kalau padanannya adalah UU Desa kan UU Kelurahan, kalau UU kan tidak mudah, padahal ini kebutuhan," kata Mardiasmo.

Opsi kedua adalah melalui pembuatan atau revisi peraturan pemerintah (PP). Cara ini bisa lebih cepat karena pemerintah tak harus membahasnya bersama DPR. Namun, saat ditanya PP apa yang akan direvisi, Mardiasmo juga belum bisa menjawab.

"Ya kalau revisi PP bisa kenapa tidak? Kita mencoba dari PP yang ada," kata dia.

Baca juga: Rencana Dana Kelurahan Dekat dengan Pilpres, Ini Kata Mendagri

Saat ditanya kenapa pemerintah sudah menganggarkan dana kelurahan meski belum ada payung hukum, Mardiasmo menjawab, "Ya justru sudah dianggarkan. Jangan sampai sudah nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana  belum ada. Jadi kita coba alokasaikan."

Rencana pemerintah meluncurkan dana kelurahan disampaikan Presiden Jokowi dua hari lalu.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.

Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/14051331/wamenkeu-akui-dana-kelurahan-sudah-dianggarkan-tetapi-belum-punya-payung

No comments:

Post a Comment