Organisasi massa HTI diketahui tengah mengajukan kasasi. Proses hukum lebih lanjut itu didaftarkan di Mahkamah Agung (MA) pada 19 Oktober 2018 lalu.
"Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Karena, sekarang perkara sedang ada di MA," ujarnya melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (28/10).
Memang, Yusril menyebut badan hukum HTI telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kemenkumham. Namun, ia mengingatkan hingga saat ini belum ada pernyataan yang menyebut bahwa HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
"Organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouw-nya. Bahkan, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960 juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang," kata Yusril.
Ia juga menegaskan agar anggota HTI dan pengurusnya tidak dibatasi untuk berdakwah dan berpidato di depan masyarakat umum. Toh, masih ada organisasi massa yang berbadan hukum dan tak berbadan hukum di Indonesia.
"Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu, sebab hanya status badan hukumnya saja yang dicabut, tak ada pernyataan HTI ormas terlarang," jelasnya.
Soal Pembakaran Bendera
Tak hanya meminta masyarakat terus mengawal proses hukum HTI, Yusril juga meminta agar inisiden pembakaran bendera tauhid yang terjadi beberapa waktu lalu bisa segera diselesaikan.
Ia menyarankan agar insiden itu bisa diselesaikan secara musyawarah, alih-alih langsung dipidanakan.
"Presiden tentu dapat menengahi masalah ini dengan mengajak para ulama dan tokoh2 Islam untuk mencari penyelesaian bersama" tandasnya.
(bir)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181028121858-20-342042/yusril-soal-kasasi-hti-hormati-proses-hukum-yang-berlangsung
No comments:
Post a Comment