Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa kuasa hukum Baiq Nuril hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).
Karena itu, Baiq Nuril menurut Rieke belum bisa dieksekusi.
"Informasi dari Kuasa Hukum Baiq Nuril, hingga saat ini salinan resmi putusan Mahkamah Agung pun belum diterima bukan hanya oleh kuasa hukum, tapi juga PN Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Rieke, Minggu, (18/11/2018).
Baca: Rieke Diah Pitaloka Kecam Putusan Bersalah Terhadap Baiq Nuril
Menurut Rieke yang ada Baiq Nuril hanya mendapatkan copy surat Kejaksaan Negeri Mataram burapa Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1109/P.2.10/11/2018.
Surat tersebut adalah surat panggilan terdakwa Baiq Nuril untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram tanggal 21 November 2018, pukul 09.00 WITA.
"Alasan Kejaksaan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru berupa petikan," katanya.
Baca: Demokrat Kecewa Kadernya Bupati Pakpak Bharat Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Bila copy surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram tersebut benar adanya, menurut Rieke maka telah terjadi indikasi kuat pelanggaran Kejaksaan Negeri Mataram terhadap Pasal 270 KUHAP yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus menggunakan salinan putusan.
Rieke menilai salah apabila alasan Jaksa melakukan eksekusi karena berpedoman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung yang membolehkan eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan.
Menurutnya argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Posisi UU KUHAP jelas di atas Surat Edaran Mahkamah Agung.
Baca: Respons Politikus PKS DKI Sikapi Batalnya Acara Pengibaran Bendera Warna-warni di Monas
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/18/belum-terima-salinan-putusan-eksekusi-baiq-nuril-terindikasi-cacat-hukum
No comments:
Post a Comment