"UGM menyadari bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapapun untuk mengadukan ini atau untuk melakukan penyelidikan ini (kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN)," ujar Paripurna usai bertemu dengan LPSK di Gedung Pusat UGM, Senin (12/11/2018).
Paripurna mengatakan, untuk menangani kasus tersebut pihaknya akan membentuk tim etik. Tim etik tersebut bertugas menentukan langkah yang akan diambil UGM, termasuk menentukan nasib status kemahasiswaan terduga pelaku.
"Tapi di lain pihak tidak menutup kemungkinan akan masuk kepada ranah hukum. Akan tetapi, pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan tentu yang harus diselesaikan adalah ranah etika dulu, begitu," paparnya.
"Kalau ranah hukum seperti dikatakan oleh Pak Hasto (Wakil Ketua LPSK) memang semua orang bisa mengadukan itu (kasus dugaan pemerkosaan). Bahkan Polri sendiri bisa juga langsung (menangani) kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo, mendesak pihak UGM untuk segera mengadukan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN UGM ke aparat kepolisian. Apalagi kasus yang menimpa mahasiswi UGM tersebut adalah murni pidana.
"Karena bukan delik aduan, jadi (korban) tidak harus lapor. Bisa juga pengaduan, pengaduan bisa dilakukan oleh fakultas, bisa dilakukan oleh (LSM) Rifka Annisa, atau oleh siapa saja," kata Hasto kepada wartawan di Fisipol UGM, Senin (12/11).
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diperkosa rekannya sendiri saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu. Kasus ini mencuat setelah BPPM Balairung menertibkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.
(sip/sip)
No comments:
Post a Comment