Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan berbagai upaya memecah belah bangsa, termasuk mereka yang mencoba melakukan aksi provokasi pada saat peringatan Hari Santri lalu.
Ia kemudian mengungkap adanya perusakan Kantor DPC PDI Perjuangan, kantor Nahdatul Ulama (NU), sejumlah gereja dan gedung sekolah, di Magelang Jawa Tengah yang dilakukan pada hari Jumat (26/10/2018) hingga Sabtu (27/10/2018) lalu.
Hasto memastikan mendukung sepenuhnya penegakkan hukum. Menindak pihak-pihak yang nyata-nyata mengganggu keutuhan dan ketentraman bangsa.
“Serahkan hal tersebut pada aparat penegak hukum untuk bertindak seadil-adilnya,” kata Hasto, Kamis (1/11/2018).
Baca: Komunitas AR Deklarasi Dukung Jokowi di Enam Provinsi
Hasto mengenang kembali bahwa ketika kantor PDI diserang pada tanggal 27 Juli 1996, pihaknya pun lebih memilih proses hukum. PDI Perjuangan menegaskan bahwa berbagai bentuk provokasi yang dilakukan pada saat peringatan Hari Santri tidak bisa dibenarkan.
“Hari Santri ditempatkan satu nafas dengan peringatan Hari Pahlawan. Itu adalah penghormatan atas jasa para pahlawan pembela kemerdekaan Indonesia," ucap Hasto.
Hasto mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan aparat penegak hukum yang mengambil langkah cepat di dalam menjamin rasa aman dan ketentraman masyarakat.
PDI Perjuangan juga mendukung sepenuhnya terhadap pernyataan bersama yang dilakukan oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua lembaga itu dinilai terus berjuang menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa berdasarkan Pancasila.
Karena itu, Hasto menyatakan, upaya menebar ketakutan dengan merusak kantor NU dan PDI Perjuangan di Magelang tidak akan pernah berhasil.
“PDI Perjuangan selalu setia pada jalan ideologi Pancasila. Sejarah mencatat Muhammadiyah, NU, PNI, dan TNI bahu-membahu menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI,” ujar Hasto.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/02/hasto-kedepankan-penyelesaian-hukum
No comments:
Post a Comment