Thursday, November 1, 2018

Soal Aksi Bela Tauhid 211, Polri: Penegakkan Hukum Sudah ...

Jakarta - Polri mempertanyakan maksud massa yang akan menggelar Aksi Bela Tauhid 211 besok. Polri menegaskan kasus bendera hitam berkalimat tauhid, yang dinilai pihaknya sebagai bendera ormas terlarang Hizbur Tahrir Indonesia (HTI), telah selesai.

"Bahwa semuanya sudah clear. PBNU sama Muhammadiyah sudah bikin rilis juga, sudah islah. Tuntutan penegakan hukum sudah dilakukan, dua-duanya (pembawa dan pembakar bendera) diproses. Sekarang tuntutannya apa?" ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).


Menurut Setyo, tak perlu lagi ada kegiatan yang memobilisasi massa. Setyo kembali mempertanyakan tujuan Aksi 211 diadakan.

"Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada unjuk rasa. Kalau ada unjuk rasa lagi, perlu dipertanyakan tuntutan mereka apa. Menurut saya nggak ada lagi, kecuali mereka ada agenda lain yang mereka mau mainkan," kata Setyo.

Untuk diketahui, Aksi Bela Tauhid 211 akan dipusatkan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (2/11). Aksi diselenggarakan setelah massa menjalankan salat Jumat di Masjid Istiqlal.


Setelah salat, massa akan melakukan long march ke depan Istana untuk menyampaikan tuntutan.

Jubir FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya menjelaskan pihaknya menuntut dua hal, yaitu pengakuan pemerintah terkait bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar di Hari Santri Nasional (HSN), Garut, Jawa Barat, adalah bendera tauhid serta meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan mengusut aktor intelektual yang membuat insiden pembakaran terjadi.

"Kita juga mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Baik pembakar bendera tauhid yang merupakan bagian penoda agama ataupun aktor intelektual yang selama ini menyerukan mendoktrin, mengarahkan untuk memusuhi bendera tauhid, memusuhi panji-panji Rasulullah," ujar Slamet.
(aud/dkp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4283996/soal-aksi-bela-tauhid-211-polri-penegakkan-hukum-sudah-dilakukan

No comments:

Post a Comment