JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengakui jika pernyataan Presiden Joko Widodo terkait grasi terhadap Baiq Nuril kurang tepat.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyataan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, yang menyebut pernyataan Jokowi soal pemberian grasi kepada Nuril keliru.
Namun demikian, Arsul menilai wajar jika Presiden tak tepat dalam istilah hukum. Dan itu tak lantas langsung dijadikan sasaran krtik. Arsul balik menanyakan kapabilitas Fadli di bidang hukum.
"Ya kan enggak bisa begitu. Emang Pak Fadli Zon ngerti semua (soal) hukum?" ujar Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Fadli Zon Kritik Pernyataan Jokowi soal Grasi Baiq Nuril
Arsul menambahkan, yang terpenting sikap yang diambil Jokowi untuk menyikapi kasus Nuril sudah tepat, yakni mengedapankan proses hukum terlebih dahulu.
"Yang dilakukan Presiden, ini terlepas dari istilahnya, itu sudah benar. Gunakan dulu semua jalur yudisial," lanjut dia.
Fadli sebelumnya menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa Baiq Nuril Maknun bisa mengajukan grasi jika upaya hukum yang dilakukan belum memberikan keadilan.
Alasannya, Nuril tak mungkin bisa mengajukan grasi karena hukuman yang diterimanya enam bulan. Sementara, grasi hanya bisa diajukan untuk vonis minimal 2 tahun.
"Jadi pernyataan Presiden ini bikin kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana hal-hal yang sifatnya mendasar saja bisa salah gitu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Ternyata, MA menjatuhkan vonis sebaliknya. Nuril dinyatakan bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril.
Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.
Namun, jika Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/20000311/timses-jokowi-memang-pak-fadli-zon-ngerti-semua-soal-hukum
No comments:
Post a Comment