Friday, December 21, 2018

Anggota Bidang Hukum KONI Sambangi Gedung KPK - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 21 Desember 2018.

Mereka adalah anggota bidang hukum KONI yang diwakili oleh Eko Puspitono dan Eka Karyatin. Keduanya sampai di Gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung memasuki ruangan.

Baca: Begini Akal-akalan Dana Hibah Kemenpora ke KONI dan Modus Suapnya

Keduanya irit bicara saat ditanya oleh awak media soal kedatangannya tersebut. Eko menyebutkan kedatangannya hanya untuk mengurus sejumlah persuratan. "Terkait persuratan. Nanti ya," ujarnya.

Eko pun enggan mengomentari terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga ke KONI yang menyeret sejumlah pengurus KONI

Berkaitan dengan KONI, KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus suap dana hibah Kemenpora. Selain keduanya, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto sebagai penerima suap.

Baca: Lima Fakta Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora oleh Pengurus KONI

Dalam kasus ini, KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018

Baca: Pengajuan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI, KPK: Akal-akalan

KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar. Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1157759/anggota-bidang-hukum-koni-sambangi-gedung-kpk

No comments:

Post a Comment