Ketujuh komisioner atau anggota baru LPSK yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah Hasto Atmojo Seroyo, Brigadir Jenderal Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.
"Berdasarkan keputusan, lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di ruang rapat, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/12).
Desmond mengharapkan ketujuh orang itu dapat memahami tugas LPSK dan membedakannya dengan lembaga lain, yakni melindungi saksi dan korban pada proses peradilan pidana.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan ketujuh orang yang terpilih sebenarnya tidak memenuhi dua unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut kriteria anggota atau komisioner LPSK harus memenuhi unsur Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi, advokat dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi ternyata unsur eks kejaksaan dan Kemkumham yang dikirim pansel ke sini enggak ada," katanya.
Meski sempat menimbulkan perdebatan, termasuk memilih lima komisioner dulu dan memilih lagi, namun akhirnya kata dia, Komisi III DPR memutuskan ketujuh terpilih. Arsul berharap hal ini tidak akan menggangu kinerja LPSK ke depan. (swo/pmg) Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181205202641-32-351477/komisi-hukum-dpr-pilih-tujuh-komisioner-baru-lpsk
No comments:
Post a Comment