Sunday, December 30, 2018

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Rayakan Tahun Baru: Pakai Kalender Boleh, Tapi . . . - Tribun Timur

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Rayakan Tahun Baru: Pakai Kalender Boleh, Tapi . . .

TRIBUN-TIMUR.COM -  Selamat menyambut pergantian tahun masehi, Tahun Baru 2019! Seluruh dunia tak terkecuali umat Islam merayakan malam pergantian tahun pda Senin (31/12/2019).

Sehubungan dengan itu, penceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan hukum perayaan Tahun Baru Masehi bagi umat Islam melalui video yang diunggah di Channel YouTube Tafaqquh Video, Sabtu (29/12/2018).

Mulanya, ia menjawab pertanyaan soal bagaimana hukum merayakan Tahun Baru Masehi menurut pandangan islam.

Baca: VIDEO: Jurnalist Camp Batch IV, Mahasiswa Farmasi Unhas Belajar Teknik Penulisan di Tribun Timur

Baca: Data Diri Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Periode 2018-2023

Baca: Tak Ada Petugas, Macet Panjang depan Pasar Pannampu Makassar

Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban tersebut dengan menceritakan awal mula terbentuknya kalender Masehi yang kini dipakai di seluruh dunia.

"Ada seorang kaisar dari Negeri Romawi, namana Julian membuat kalender, Januari, Februari, Maret, maka setiap bulan ada maknanya, kaisar Agustinus nah Agustus, ada patung kepalanya dua dibuat pertama namanya Januari kenapa dibuat di awal karena kepalanya dua, menghadap ke sana 2018 menghadap ke sana 2019," ujarnya.

"Lalu kemudian Kaisar Julian meninggal diambil oleh Paus di Vatikan, namanya Paus Gregorius diubah nama kalender ini Gregorian Calender."

"Ketika Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya mengambil kalender Vatikan. Yang sebelumnya dipakai di Kerajaan Goa, kalender Islam di Jawa pakainya kalender Hijriah Nabi Muhammad, untuk diseragamkan di seluruh dunia, Indonesia masuklah ke PBB lalu dikirimi kalender itu," katanya.

Lalu ia menegaskan, kalender yang telah dipakai seluruh dunia pun tidak haram hukumnya, karena UAS juga menggunakan kalender tersebut.

"Abdul Somad pun memakai kalender itu, apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh, termasuk memakai kalender," tambahnya.

Baca: Jangan Pecah Kongsi, GMNI Sidrap Harap DoaMu Kompak Bangun Sidrap

Baca: Ketua Pemuda Islam Luwu Utara Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah

Baca: The Rinra Antisipasi Cuaca Buruk di Malam Pergantian Tahun

UAS menambahkan pemakaian tersebut masih diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan ialah mengikuti ritual-ritual yang bertentangan dengan hukum Islam.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/12/31/ustadz-abdul-somad-ungkap-hukum-rayakan-tahun-baru-pakai-kalender-boleh-tapi

No comments:

Post a Comment