TEMPO.CO, Bojonegoro-Ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan hukum tidak boleh diintervensi politik. Termasuk dalam hal ini kasus Abu Bakar Ba'asyir. ”Ini harus dihindari,” ujar AHY dalam sebuah acara di Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 23 Januari 2019.
Menurut AHY, soal Abu Bakar Ba'asyir ia mendengar di tingkat kabinet ada yang tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kemudian muncul perbedaan pendapat. Dengan agenda pemilu yang semakin dekat, ujar dia, intervensi harus dihindari karena isunya akan menjadi liar.
Baca: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Politik atau Kemanusiaan?
Masyarakat, ujar AHY, akan berasumsi apa tujuan membebaskan Ba'asyir. Mekanisme pengambilan keputusannya pun tak lepas dari perhatian. “Juga apa dampaknya,” ujar putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Oleh karena itu, kata AHY, soal Ba'asyir harusnya ada keterangan yang jelas. Tidak boleh membingungkan, apalagi membuat kekisruhan baru di tengah masyarakat. “Ini harus kita tanya, yang bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di tingkat Presiden," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir selama yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ia berujar 'bola' pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana. "Oh iya. Intinya itu Presiden memberikan pendekatan kemanusiaan tapi ada prinsip yang harus dipenuhi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2019.
Simak: Tak Penuhi Syarat, Ba'asyir Tak Bisa Bebas
Prinsip tersebut, kata dia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Jika Ba'asyir ingin bebas bersyarat, kata Moeldoko, dia harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945. AHY meminta pemerintah menjelaskan masalah pembebasan Ba'asyir yang akhirnya batal itu secara lengkap.
SUJATMIKO
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1168176/ahy-soal-abu-bakar-baasyir-hukum-jangan-diintervensi-politik
No comments:
Post a Comment