Thursday, January 10, 2019

Bantuan Bencana Rentan Berurusan dengan Hukum - BeritaSatu

Cianjur, Jawa Barat - Serah terima bantuan pemerintah rentan berurusan dengan penegak hukum. Tak selamanya mewujudkan aspirasi masyarakat berakhir sempurna. Pasalnya ada sejumlah ketentuan mengenai mekanisme bantuan pemerintah yang harus dipenuhi. Mengingat program bantuan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Joko Purwanto mengungkapkan adanya potensi berurusan dengan penegak hukum terkait realisasi aspirasi masyarakat. Harus ada bukti serah terima bantuan agar bisa lolos dari jerat hukum.

"Awalnya kami pikir tanda tangan kades (kepala desa) serah terima beres. Tapi berdasarkan undang-undang setidaknya harus kepala dinas bertindak atas nama pemkab/pemkot," kata Joko dalam sambutannya di acara serah terima bantuan Kementerian ESDM di Cianjur, Kamis (10/1).

Joko membeberkan bantuan sumur bor Kementerian ESDM pernah berurusan dengan penegak hukum pada 2017 lalu. Sejumlah pejabat dimintai keterangan. Alhasil hanya satu titik sumur bor masing-masing di Cianjur dan Bogor yang terealisasi di 2017 tersebut. Kendala utamanya melakukan komunikasi pertanggungjawaban serah terima bantuan tersebut.

Namun di 2018 kemarin telah dilakukan pola komunikasi yang lebih baik. Dengan begitu terdapat empat sumur bor di Cianjur dan tiga sumur bor di Bogor yang diserahterimakan.

"Saya hadang bupati untuk tanda tangan. Daripada dirjen saya kena hukum. Sekarang lolos kita dengan persoalan hukum," ujarnya yang disambut tepuk tangan warga.

Sumur-sumur bor yang diserahkan Kementerian ESDM dengan kedalaman 100 meter hingga 125 meter dengan pompa selam 3 PK disertai bak penampung 5.000 liter. Kemudian terdapat juga satu unit bangunan untuk genset dengan daya 15 KPA. Sumur bor itu menghasilkan debit air rata-rata 2,5 liter/detik yang melayani 2.800 jiwa setiap sumurnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.beritasatu.com/nasional/531914-bantuan-bencana-rentan-berurusan-dengan-hukum.html

No comments:

Post a Comment