Sunday, January 13, 2019

Ketidakpatuhan Hukum Freeport Indonesia dalam Kasus Timotius Kambu - Tempo.co

Dalam perselisihan perburuhan paling berkepanjangan dalam sejarah Indonesia modern --hampir dua puluh tahun-- seorang karyawan PT Freeport Indonesia, Timotius Kambu, dengan gigih terus berjuang memulihkan hak ketenagakerjaannya. Freeport memecat Timotius berdasarkan alasan kontrak kerja padahal status Timotius adalah karyawan tetap Freeport.

Perselisihan antara Timotius Kambu dan Freeport yang lebih menyerupai pertarungan antara David dan Goliath ini telah melewati proses peradilan hingga ke Mahkamah Agung dan mediasi oleh berbagai lembaga (di antaranya: DPR, Depnaker, Ombudsman). Tanpa pengacara dan menghadapi divisi hukum salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia, Timotius mencapai keberhasilan-keberhasilan hukum yang tak terbantahkan.

Keberhasilan-keberhasilan hukum itu terdiri dari putusan-putusan hukum yang mengikat dan final yaitu Keputusan P4D Jayapura tahun 2005 (16 Juni 2005 yang berkekuatan hukum tetap pada 19 Agustus 2005), Keputusan MA Nomor 3 tahun 2006 dan Fatwa MA Nomor 33 tahun 2013 menyatakan bahwa Freeport Indonesia divonis bersalah melakukan pemecatan illegal. Oleh karena itu, Freeport Indonesia diwajibkan membayarkan gaji dan mempekerjakan kembali Timotius Kambu.

Akan tetapi, semenjak 2006 putusan-putusan hukum Indonesia tersebut sampai saat ini tidak dipatuhi oleh Freeport Indonesia.

Kita barangkali tergelitik untuk bertanya, mengapa Freeport Indonesia memilih untuk tidak membayar saja hak Timotius sesuai dengan Pasal 50 ayat 7 Perjanjian Kerja Bersama Freeport Indonesia juncto Putusan MA) ketimbang harus bertahun-tahun berperkara? Bisa jadi alasannya, karena Freeport Indonesia tidak ingin terlihat lemah dan bisa dikalahkan. Mantan anggota DPR dan tokoh masyarakat Papua Ruben Gobay mengatakan bahwa jika Freeport Indonesia menuruti Putusan MA, ada kekhawatiran para pegawai Freeport Indonesia lainnya yang juga memiliki (atau berpotensi memiliki) kasus perselisihan perburuhan— seperti tudingan kasus kriminalisasi terhadap Sudiro, pemimpin serikat pekerja Freeport—akan terinspirasi untuk mengikuti jejak perjuangan heroik Timotius Kambu.

Mari kita mengupas evolusi kasus Timotius Kambu dan sejauhmana pemerintah Indonesia maupun penegak hukum memaksa Freeport Indonesia melaksanakan putusan-putusan hukum tersebut dalam periode kepresidenan Joko Widodo. Pada 2015, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan stafnya memusatkan perhatian pada urusan penghitungan jumlah kewajiban keuangan Freeport Indonesia yang mesti dibayarkan pada Timotius Kambu dari segi upah secara keseluruhan. Ini menandai mulainya kontestasi sengit terhadap metodologi dan lingkup penghitungan.

Freeport Indonesia semula berupaya melawan desakan pemerintah untuk menerapkan kurun waktu perhitungan kewajiban tersebut dari April 2001 hingga September 2015. Tapi akhirnya Freeport sedikit mengalah. Kewajiban keuangan Freeport Indonesia semakin membengkak setelah dihitung ulang dari kurun waktu April 2001 sampai dengan September 2015. Pada gilirannya, perhitungan yang dikeluarkan oleh Freeport Indonesia menghasilkan angka sebesar Rp 1 miliar (AUD$100,000) saja. Dalam hal ini, Freeport Indonesia tidak mematuhi permintaan resmi pemerintah Indonesia untuk menguraikan secara terbuka metodologi penghitungannya. Walaupun langkahnya dapat ditafsirkan sebagai suatu strategi untuk mengecilkan besarnya kewajiban keuangan yang bersangkutan, keluarnya perhitungan ulang oleh Freeport Indonesia menandakan Freeport Indonesia mengakui Timotius Kambu adalah pegawai tetap mereka.

Menurut mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan A. Mudji Handaya, pada akhir 2015, pihak Kementerian Tenaga Kerja yang mewakili pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah untuk membela kepentingan Timotius Kambu. Yang pertama, melakukan penolakan terhadap perhitungan ulang Freeport Indonesia karena tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia. Yang kedua, memastikan metodologi penghitungan berlandaskan atas Keputusan MA 2006, Fatwa MA 2013, Rekomendasi Ombudsman 2014, Keputusan P4D Jayapura serta hasil perhitungan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja 7 Oktober 2015.

Proses perhitungan ulang yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menetapkan besarnya kewajiban keuangan Freeport pada Timotius menjadi Rp 12 miliar (AUD$1.2 juta). Setelah itu, Freeport Indonesia tidak mengajukan gugatan terkait dengan penghitungan Kementerian Tenaga Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Oleh karena Freeport Indonesia mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang menyangkut upah, tunjangan keluarga, pensiun serta kewajiban keuangan lainnya terkait dengan kasus tersebut, maka proses penghitungan berjalan terus.

Timotius Kambu menghitung kewajiban keuangan yang harus dibayarkan oleh Freeport Indonesia semakin membesar hingga mencapai sekitar Rp 240 miliar (AUD$24 juta). Ketidakpatuhan Freeport yang semakin parah mengakibatkan perselisihan perburuhan ini memasuki ranah peradilan pidana.

Perselisihan Perburuhan sebagai Perkara Pidana yang Tak Kunjung Usai
Kasus hukum Timotius Kambu melawan Freeport Indonesia benar-benar menyerupai kisah pertarungan antara David melawan Goliath. Analogi ini jauh lebih tepat lagi apabila sorotan khusus diberikan pada betapa beratnya beban yang ditanggung oleh pekerja ketika berhadapan dengan perusahaan besar tatkala timbul suatu perselisihan perburuhan dan betapa ketidakadilan diperparah oleh ‘lingkungan politik bisnis yang korup’.

Sebelum 2016, sehubungan dengan ketidakpatuhan Freeport Indonesia terhadap Keputusan P4D Jayapura, Keputusan MA Nomor 3 tahun 2006 dan Fatwa MA 2013 yang mengikat dan final, pimpinan Freeport Indonesia tampaknya mengalami berbagai kesulitan dalam menghadapi proses penegakan hukum pidana dan politik Indonesia. Clementino Lamury (anggota Executive Committee) adalah pimpinan pertama Freeport yang dijadikan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Anehnya, dia mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Jayapura Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridho Purba. Presiden Direktur Freeport Indonesia waktu itu Rozik Boedioro Soetjipto (mantan Menteri Pekerjaan Umum) menyusul dijadikan tersangka dalam kasus pidana khusus di bidang ketenagakerjaan (sesuai dengan Pasal 186 juncto Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 2003) tahun 2012 di Mabes Polri. Tanpa dikeluarkannya SP3, status Rozik tidak berubah sampai sekarang ini.

Namun, pada dasarnya masalah-masalah yang dihadapi pimpinan Freeport Indonesia bisa ‘menguap’ begitu saja. Memang ada pengecualian dalam kasus perselisihan perburuhan tersebut, yaitu Sinta Sirait selaku Executive Vice President Freeport Indonesia ditegur secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar dan terpaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Freeport Indonesia pada tanggal 1 Maret 2013.

Perjuangan Timotius Kambu mendapat angin segar dengan diberlakukannya Peraturan MA (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Perma No. 13 2016 tersebut tidak hanya mempermudah penegak-penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan dan penuntutan terhadap perusahaan-perusahaan korup sebagai subyek tindak pidana korupsi tapi menambahkan pula kepastian hukum demi kepentingan pekerja berkaitan dengan kasus korupsi upah dan pajak oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 2013. Akan tetapi karena kasus Timotius dan Freeport Indonesia muncul sebelum pendirian KPK dan tidak ada kaitannya dengan “kerugian negara” dan “korupsi politik”, maka pimpinan KPK mengarahkan Timotius ke pihak kepolisian agar dia dapat melanjutkan kasusnya.

Pada 25 Januari 2017 Timotius melaporkan pimpinan Freeport Indonesia termasuk presiden direkturnya ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tuntutan pidananya adalah sebagai berikut: pimpinan Freeport diduga melakukan kejahatan korporasi dan penggelapan upah dan pajak Timotius Kambu (Pasal 372, KUHP). Pengunduran diri mendadak mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim barangkali diakibatkan oleh tuntutan-tuntutan pidana dari Timotius dan juga anggota DPR Mukhtar Tompo.

Pada September 2017, pemanggilan dari pihak kepolisian berkaitan dengan kasus pidana tersebut yang menyasar pimpinan Freeport Indonesia semakin menumpuk. Selain Chappy Hakim, yang juga ikut terseret adalah antara lain Tony Wenas, Jonathan Rumainum, Clementino Lamury, Benny Johannes dan Riza Pratama. Sebagian dari mereka telah dipanggil Polda Metro Jaya, tetapi cenderung mangkir. Awal bulan Oktober hingga November 2017, pihak Polda Metro Jaya akhirnya selesai memeriksa seluruh pimpinan Freeport dan siap untuk menyelenggarakan gelar perkara.

Namun, hingga hari ini gelar perkara belum juga dilakukan. Beberapa dalih yang dikait-kaitkan dengan kasus Freeport ini dan disampaikan oleh pihak Kepolisian kenapa gelar perkara belum diselenggarakan termasuk renovasi kantor, pimpinan belum siap melakukan gelar perkara, pimpinan sibuk melakukan pemeriksaan ke Ambon Siaga satu saat Pilkada dan mengurusi kasus Ratna Sarumpaet. Aneh bin ajaib penyelidik Suparjo malah mewacanakan usulan melimpahkan kasus Freeport ini ke Polda Papua, meskipun dia sangat sadar bahwa lokasi perkaranya di Jakarta.

Ini jelas bertentangan dengan Pasal 15 juncto Pasal 17 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 (dan juga Putusan MK No. 130 Tahun 2015 mengenai Pasal 109 Ayat 1 KUHAP), karena kasus Timotius sudah hampir dua tahun tapi masih belum dilakukan gelar perkara. Polri belum menetapkan kasusnya masuk dalam kategori yang mana. Padahal saking mudah penanganan kasus ini seharusnya cepat digolongkan sebagai kasus ringan. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Desember 2018 Ombudsman mulai mengkaji perkara maladministrasi terhadap pihak kepolisian.

Kesimpulan
Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa perkara yang dilengkapi alat-alat bukti lebih dari memadai sesuai dengan Pasal 184 KUHAP masih “jalan di tempat” di ranah penyelidikan? Merujuk hasil penelitian ‘Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian’ (PTIK) dan ‘Indonesia Corruption Watch’ (ICW), ketidakpatuhan Freeport Indonesia atas Keputusan MA 2006 dan Fatwa MA 2013 disinyalir telah memunculkan kesempatan-kesempatan pada ‘oknum-oknum penguasa’ dari ranah kepolisian untuk memperlakukan kasus ini sebagai “angsa bertelur emas”.

Jangan-jangan ada udang di balik bakwan yang membuat pimpinan kepolisian enggan mewujudkan gelar perkara, penetapan tersangka dan hukuman pidana dengan bermacam-macam dalih yang tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan dalam kasus Timotius Kambu melawan Freeport Indonesia. (*)

Jeremy Mulholland, Peneliti dan Indonesianis dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional dari Fakultas Ekonomi, La Trobe University, Australia. Penelitian ilmiahnya termasuk sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua seri; dan Korupsi Politik di Indonesia

Abdul Fickar Hadjar, Dosen/Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. Penelitian hukumnya termasuk buku “Hakim Juga Manusia” (Jakarta, KRHN, 2014), dan banyak karya ilmiah lain.   

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://kolom.tempo.co/read/1164557/ketidakpatuhan-hukum-freeport-indonesia-dalam-kasus-timotius-kambu

No comments:

Post a Comment