Saturday, January 26, 2019

Percepat Sertifikasi Tanah, Jokowi: Tanda Bukti Hukum Hak Kita - detikNews

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini memberikan sertifikat hak atas tanah kepada warga Jakarta Pusat. Sebanyak 3.000 sertifikat yang diserahkan.

Jokowi mengatakan alasan utama pemerintah mempercepat pemberian sertifikat hak atas tanah karena sering mendengar keluhan mengenai sengketa tanah.

"Sudah terima ini semua? Bisa diangkat tinggi tinggi. Saya itu dulu saya hitung, 3.000 betul. Yang diterimakan 3.000 sekarang, tapi yang sudah diserahkan ke seluruh masyarakat 30.000," kata Jokowi usai menyerahkan sertifikat di Lapangan Bola Arcici, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Jokowi menyebutkan, setiap kali melakukan kunjungan kerja lalu masuk ke kampung selalu mendengar keluhan masyarakat yang harus menghadapi persoalan sengketa tanah.

Sengketa tanah terjadi antara warga dengan warga, warga dengan perusahaan, bahkan warga dengan pemerintah.

"Tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Jawa, saya ke Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, Papua sama. Problem sengketa tanah di mana-mana," ujar dia.

Dia mengungkapkan, program reforma agraria melalui sertifikat hak atas tanah menjadi solusi persoalan sengketa dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikasi, sampai saat ini baru 45 juta bidang tahan tersertifikatkan. Sebanyak 80 juta bidang tanah belum dan harus dikerjakan melalui program ini.

"Oleh sebab itu kita patut bersyukur tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki yaitu sertifikat," kata Jokowi.

(hek/eds)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/properti/d-4401617/percepat-sertifikasi-tanah-jokowi-tanda-bukti-hukum-hak-kita

No comments:

Post a Comment