Tuesday, January 29, 2019

Platform Digital Ini Permudah Layanan Hukum untuk Startup dan UKM - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha rintisan ( startup) dan Usaha Kecil Menengah ( UKM) terus tumbuh di Indonesia seiring kemajuan teknologi digital.

Ini juga ditopang dengan kemudahan yang diberi pemerintah untuk mengembangkan usaha. Namun, masih banyak startup dan UKM gulung tikar karena urusan legalitas tak terpenuhi.

Berangkat dari kondisi ini, hadir penyedia jasa layanan hukum terkait, yakni Kontrak Hukum. Jasa ini lahir untuk membantu kebutuhan yang terkait hukum bisnis untuk para usaha.

“Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak ribet dan mudah," kata Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Kontrak Hukum, Rieke Caroline di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Cari Pendanaan, Startup Pilih Fundraising Konvensional atau IPO?

Rieke mengatakan, Kontrak Hukum merupakan platform digital hukum di Indonesia, yang khusus diperuntukkan pelaku startup dan UKM. Karena mereka dalam

menjalankan usahanya, tentu membutuhkan beberapa dokumen legal, seperti pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan lainnya.

"Kami berharap hadirnya Kontrak Hukum ke depannya semakin banyak masyarakat Indonesia sadar dan teredukasi akan pentingnya hukum. Supaya tidak ada lagi startup atau UKM yang berjatuhan akibat kesalahan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum khususnya di dunia bisnis,” ujarnya.

Baca juga: Industri Makin Berkembang, OJK Segera Rilis Payung Hukum untuk Fintech

Menurut Rieke, selama ini para pelaku startup dan UKM di Tanah Air kesulitan dan terkendala mengurus serta memperoleh legalitas yang dibutuhkan. Misalnya saja karena alasan jarak yang jauh untuk menjangkau praktisi hukum.

"Atau bahkan kurang mengerti (atas) dokumen legal apa saja yang diperlukan dalam praktek bisnis mereka sehari-hari," jelasnya.

Sejauh ini ada tiga jasa yang diberikan Kontrak Hukum kepada palaku starup dan UKM, yakni pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/29/211451626/platform-digital-ini-permudah-layanan-hukum-untuk-startup-dan-ukm

No comments:

Post a Comment