Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menghukum 3 pemasok amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), yakni Eki Wanena, Roy, dan Watlarik Hiluka masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/1), mengatakan, vonis tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa dan tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.
"Beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi KKB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa," katanya.
Vonis dijatuhkan kepada ketiga terdakwa setelah mereka terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan memasok amunisi bagi kelompok KKB di wilayah Pegunungan tengah Papua.
Dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951. Menurut Dedi, ketiga terdakwa di atas masing-masing mempunyai peran yang cukup vital bagi KKB.
Dedi melanjutkan, terdakwa Watlarik Hiluka mempunyai sejumlah amunisi senjata serta mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. "WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya," katanya.
Sementara peran dari Eki Wanena sebagai penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. Dia mendapatkan amunisi dari Watlarik melalui transaksi seperti tukar menukar amunisi dengan sembako. Selain itu, Eki juga bertransaksi amunisi secara langsung dengan pihak KKB di Kabupaten Lanny Jaya.
Adapun Roy perannya sebagai perantara bagi Watlarik dan Eki untuk bertransaksi amunisi. Roy juga mempunyai peran dalam membantu pemasokan amunisi bagi kelompok KKB wilayah Lanny Jaya.
Dedi merinci sejumlah barang bukti yang disita polisi dari Eki Wanena dan Roy yakni 50 butir amunisi SSI V2 Shabara kaliber 7.62 Tj produksi PT Pindad.
Sementara barang bukti yang disita dari Watlarik Hiluka di antaranya 49 butir Amunisi kaliber 5.56, 60 butir amunisi kaliber 38, lima butir amunisi kaliber 7.62, satu butir amunisi kaliber 7.62, enam butir amunisi kaliber 7.62, dua butir amunisi kaliber 303 dan 16 butir proyektil kaliber 5.56.
Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa dikawal ketat oleh polisi menuju ke Mapolda Papua untuk ditahan.
Iwan Sutiawan/Antara
Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/384178-PN-Jayapura-Hukum-Tiga-Pemasok-Amunisi-KKB-25-Tahun-Penjara
No comments:
Post a Comment