TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) yang dipimpin oleh Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., (Direktur Program Pascasarjana Ilmu Hukum) beserta Dr. Ismail, S.H., M.H., (Ketua Program Studi), Ir. Bernadete Nurmawati, S.H., M.H., (sekretariat) dan mahasiswa perwakilan dari bidang konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara bertemu dengan Komisioner Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diwakili oleh Budi Wahyuni (Wakil Ketua), Masruchah (Subkomisi Pendidikan) serta beberapa badan pekerja, Senin (14/1/2019).
Kedua lembaga tersebut bersepakat saling menunjang dalam memajukan dan mendorong implementasi penegakan Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan Gender (HAMBG) yang selanjutkan akan dituangkan secara tertulis melalui Nota Kesepahaman mengenai Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam upaya Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.
"Visi, misi dan kegiatan civitas akademika Program Pascasarjana Ilmu Hukum, UBK yang memiliki tiga bidang konsentrasi hukum yaitu Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara sangat relevan dengan isu prioritas yang diperjuangkan oleh Komnas Perempuan," ungkap Didik Suhariyanto.
Dikatakan Didik, melalui ketiga konsentrasi bidang hukum yang ada di Program Pascasarjana Ilmu Hukum, UBK ini, memiliki misi melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang mumpuni baik dalam pelaksaan pendidikan, penelitian (skripsi, tesis, kajian) dan pengabdian masyarakat salah satunya adalah dengan menunjang perjuangan Komnas Perempuan dalam memajukan dan mendorong implementasi penegakan Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan Gender baik melalui kebijakan/perundangan-undangan maupun dalam praktiknya sebagai praktisi hukum.
Sedangkan Budi Wahyuni, Wakil Ketua Komnas Perempuan yang didampingi Masruchah, Komisioner pengampu Subkom Pendidikan dalam sambutannya sangat mengapresiasi dukungan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, UBK untuk bekerjasama mendorong terwujudnya penegakan Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan Gender.
"Komnas Perempuan sudah banyak bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komnas Perempuan salah satunya adalah bekerjasama membuat kajian hukum seperti naskah akademik rancangan undang-undang," tuturnya.
Seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebelum diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, diakui Budi Wahyuni naskah akademik dibuat bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi.
"Dan yang sekarang sedang diperjuangkan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk Prolegnas, di dalam pembuatan naskah akademisnya bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi. Karena RUU ini sudah masuk Prolegnas, harapannya UBK turut terlibat mendorong diundangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini menjadi UU,” papar Budi Wahyuni.
Sementara itu, Masruchah menyampaikan bahwa Komnas Perempuan belum lama ini membangun Nota Kesepahaman dengan Kementrian Agama mengenai pengembangan kurikulum pendidikan berperspektif Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Gender untuk lingkungan Kementerian Agama.
“Salah satu kesepakatannya adalah mendorong adanya pusat pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di setiap Perguruan Tinggi Agama Islam,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Budi Wahyuni dan Masruchan, berharap agar kerjasama Komnas perempuan dengan Program Pascasarjana Ilmu Hukum, UBK dalam memajukan dan menegakan Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan Gender tidak berhenti hanya di tingkat skripsi dan tesis tetapi juga terimplementasi dalam kerja nyata UBK sebagai lembaga pendidikan dan mahasiswa.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/15/program-pascasarjana-ilmu-hukum-ubk-dan-komnas-perempuan-sepakat-tegakkan-ham-berkeadilan-gender
No comments:
Post a Comment