Surat itu dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan atas permohonan sita eksekusi yang dilakukan oleh mantan Direktur AJB Bumiputera Soeseno pada Agustus 2018. Persoalan ini terkait dengan tuntutan Soeseno atas pembayaran komisi sebesar Rp19 miliar.
Kuasa Hukum yang mewakili AJB Bumiputera Army Mulyanto mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan hukum pada 2 Januari 2019 kepada PN Jakarta Selatan. Ia meminta kepada Soeseno menunggu sampai ada keputusan dari pengadilan.
"Selain itu, kami juga meminta penangguhan (penyitaan aset) kepada pengadilan. Kami sebagai kuasa hukum memperingatkan sama-sama menghormati proses hukum ini dulu," kata Army, Jumat (11/1).
Army mengklaim Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor 58/Eks.Pdt/2018 sebenarnya tak berlaku di mata hukum untuk menyita aset perusahaan karena hasil putusannya mengacu pada putusan Nomor 332/Pdt.G/2016/PN. Sementara itu, PN Jakarta Selatan tak mengabulkan permintaan Soeseno terkait penyitaan aset.
"Karena kan dasarnya nomor 332, saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hasilnya hanya mengabulkan sebagian. Tidak ada sita aset," tutur Army.
Jika Soeseno meminta pihak berwajib memasang garis polisi (police line) pada dua aset AJB Bumiputera tadi, Army menegaskan, hal itu justru melanggar hukum.
Selain mengajukan gugatan perlawanan, AJB Bumiputera juga melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Nomor nomor 3061K/Pdt/2017. Pihak AJB Bumiputera meminta MA meninjau kembali besaran komisi yang harus dibayar kepada Soeseno.
"Jadi coba tolong dilihat dulu apa benar Rp19 miliar, karena dari putusan sebelumnya (Nomor 332/Pdt.G/2016/PN) jumlahnya Rp16 miliar," ucap Army.
Menurutnya, proses hukum perlawanan ini akan berjalan empat hingga enam bulan ke depan. Army menyebut pihaknya baru akan mendapatkan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
Informasi saja, kasus ini bergulir karena Soeseno merasa dirugikan akibat direksi AJB Bumiputera tak melakukan kewajibannya untuk membayar komisi kepada mantan dirut perusahaan yang telah membawa sejumlah karyawan dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) menjadi nasabah di AJB Bumiputera.
Dihubungi terpisah, Eggi Sudjana, Kuasa Hukum dari Soeseno mengklaim tindakan hukum perlawanan dan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan AJB Bumiputera tak akan mengubah proses penyitaan aset perusahaan asuransi tersebut.
Ia mengklaim putusan sitaan aset AJB Bumiputera tertulis jelas pada Surat Penetapan Sita Eksekusi yang terbit pada tahun lalu. Namun, ia mengakui pengajuan sita aset itu dilakukan terpisah dengan pembayaran komisi sebesar Rp19 miliar.
"Saya ajukan terpisah itu pada Agustus, lalu keluar November. Jadi mau ada PK atau hukum perlawanan ya tetap disita," ucap Eggi.
Menurutnya, jumlah yang dituntut untuk dibayar kepada Soeseno merupakan sisa komisi yang belum diberikan oleh AJB Bumiputera. Total komisi, kata Eggi, berkisar Rp46 miliar-Rp50 miliar.
"Sisanya Rp19 miliar. Jadi yang sudah dibayar kira-kira hitung saja Rp50 miliar kurang Rp19 miliar," terang Eggi.
Sebelum menempuh jalur hukum, Eggi mengaku telah berkali-kali mengirimkan surat kepada manajemen AJB Bumiputera untuk melunasi sisa komisi untuk kliennya. Sayangnya, usaha itu berbuah nihil. Tak satupun surat itu digubris oleh AJB Bumiputera.
"Jadi saya tidak akan tempuh lagi musyawarah, ini juga sudah lama kan sejak 2016," jelas Eggi.
Tak tanggung-tanggung, ia juga berniat melaporkan manajemen AJB Bumiputera, dari Direktur Utama Sutikno Widodo Sjarif dan karyawan lain yang diduga melakukan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar komisi Soeseno.
"Jadi kami juga akan tuntut secara pidana, kalau sekarang kan masih perdata," pungkas Eggi. (aud/lav)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190111151037-78-360203/soal-sita-aset-ajb-bumiputera-ajukan-perlawanan-hukum
No comments:
Post a Comment