Mujahid sudah mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan itu pada 24 Januari 2019. PN Jakarta Selatan akan memanggil tergugat, yakni Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
"Pada 24 Januari kami melakukan permohonan ekeskusi di PN Jaksel. Maka nanti ketua PN akan memanggil para tergugat, akan dipanggil Hidayat Nur Wahid hingga Sohibul Iman untuk mengingatkan bahwa sekarang ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dijalankan, maka ini adalah sejatinya pembangkangan hukum," kata Mujahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Jika setelah itu PKS tak memenuhi kewajibannya, Mujahid menyebut akan mengupayakan eksekusi penyitaan terhadap aset milik PKS. Mujahid akan mengajukan sejumlah aset milik PKS ke pengadilan.
"Kalau tidak dilaksanakan juga, akan kami upayakan sita eksekusi. Akan diawali dengan identifikasi, apa aset yang bisa disita. Nanti akan kami ajukan ke pengadilan. Ini akan jadi bukti bahwa ini bicara saja taat hukum, tapi kalau tidak dipaksa, ya tidak dilaksanakan," sebutnya.
Langkah ini diambil Mujahid karena PKS dinilai tak serius menanggapi keputusan hukum. Ia mengatakan telah memberikan PKS berbagai kesempatan untuk memenuhi tuntutan hukum tersebut.
"Saat itu kami kasih waktu satu minggu. Setelah seminggu tak ada tanggapan. Itu sekitar tanggal 16 Januari. Karena tidak ada tanggapan, kami sampaikan somasi," jelas Mujahid.
"Itu kami beri waktu seminggu. Sampai 23 Januari. Tidak ada pernyataan sama sekali. Apapun itu, tidak ada sama sekali," imbuh dia.
Salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar itu telah diterima Mujahid pada Rabu (9/1). Saat itu, Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut.
Namun, PKS tetap tidak terima. Partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.
(tsa/fdn)
No comments:
Post a Comment