MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob pada 24 Desember 2019.
Ahok menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sejak 2016 lalu akibat vonis hakim terkait penistaan agama.
Usai Ahok bebas sebenarnya banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis.
Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.
Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres, Cawapres, atau Gubernur maupun anggota dewan.
Tapi untuk menjadi pejabat lagi Ahok akan mengalami kesulitan karena syarat untuk menjadi pejabat yang cukup sulit.
Syarat yagn cukup sulit dipenuhi Ahok adalah syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang hampir ada di seluruh persyaratan untuk menjadi pejabat negeri ini.
Dalam persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden pun tercantum ketentuan tak boleh melakukan perbuatan tercela.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A yang berbunyi seperti dibawah ini :
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
No comments:
Post a Comment