Tuesday, February 5, 2019

Indonesia-Swiss Diplomasi Hukum | indopos.co.id - Indopos

INDOPOS.CO.ID - Pemerintah memastikan diplomasi dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2/2019) lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/ Mutual Legal Assistance (MLA).

Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran). Dan bagi Swiss, perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa. Namun perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Hal ini menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.

Penandatanganan Perjanjian MLA ini, dinilai sangat penting sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, juga untuk pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

Disebutkan, dalam perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas  merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilan belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting untuk menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Kedua perundingan tersebut dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.

Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi.

”Agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya,” jelas Yasonna dalam keterangan persnya, Selasa (5/2/2019).

Kata Yasonna, atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud. (dai)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://indopos.co.id/read/2019/02/06/164482/indonesia-swiss-diplomasi-hukum

No comments:

Post a Comment