Monday, December 9, 2019

PN Surabaya Agendakan Sidang di Jalan Gubeng yang Amblas

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi Jalan Raya Gubeng yang amblas di Surabaya pada Jumat, 20 Desember 2019.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno menginformasikan sidang pemeriksaan setempat perlu digelar untuk meyakinkan majelis hakim terkait tindak pidana yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.

"Salah satunya dalam sidang pemeriksaan setempat nanti akan mencocokkan gambar-gambar yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP. Karena Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono selama ini hanya melihat gambar-gambar konstruksi tersebut melalui BAP yang digelar di setiap persidangan," ujar Sigit, Senin (9/12) seperti dilansir Antara.


Sigit mengatakan melalui sidang pemeriksaan itu akan terlihat secara gamblang perkara amblas jalan Raya Gubeng.

"Apa penyebabnya, seberapa panjang kerusakannya, dampaknya seperti apa, semuanya akan di-cross check-kan dengan keterangan yang telah disampaikan para saksi di persidangan," ucapnya.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rachmat Hari Basuki membenarkan sidang pemeriksaan setempat yang dijadwalkan pada 20 Desember mendatang merupakan permintaan dari majelis hakim.

"Memang hakim yang minta. Sebelumnya majelis hakim pernah meninjau lokasi jalan amblas Gubeng, tapi tidak bisa melihat secara jelas karena tertutup oleh pagar seng. Sehingga diagendakan sidang setempat," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
Jalan Raya Gubeng amblas pada 18 Desember 2018, diduga akibat kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Kemudian tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment