Monday, July 2, 2018

Benarkah Hukum Bisa Dimainkan? Ini Kata Ketua Pengadilan ...

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, Erwin Djong menuturkan pencanangnan ini atas dasar instruksi pemerintah pusat dan kementerian pada seluruh instansi untuk melakukan hal serupa.

"Sesuai dengan imbauan pemerintah dan kementerian, agar semua instansi pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan pencanangan ini kita harapkan kinerja dari instansi ini lebih baik," ucap Erwin Djong saat diwawancarai, Senin (2/7/2018).

Baca: 6 Fakta Penangkapan Reza Bukan, Pengintaian, Lama Pakai, Hingga Ancaman Hukuman!

Erwin Djong menegaskan apa yang dilakukan hari ini dan dihadiri oleh Wali Kota Pontianak serta Ketua DPRD Kota Pontianak adalah semangat bersama untuk membangun program pemerintah agar kredibilitasnya dapat terjaga serta dapat menjamin supremasi hukum masyarakat yang berkeadilan.

"Program ini juga menunjukan bagaimana menjaga lembaga bisa bebas dari korupsi dan hal-hal yang negatif. Supaya bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang ada di Kota Pontianak," tegasnya.

Pengadilan adalah sebuah lembaga yang melayani dan memberikan keadilan hukum pada masyarakat, sehingga harus benar-benar bebas dari korupsi dan perbuatan negatif lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Erwin sebut tentu masyarakat mempunyai harapan besar pada instansi penegak hukum dan mengharapkan pelayanan yang terbaik.

"Namun dalam praktiknya kadang-kadang ada hal hal yang dianggap kurang, dari itu kita terus mendorong aparat kita mulai dari pimpinan, hakim sampai karyawan bisa menjaga integritas. Berikan pelayan yang terbaik, tidak boleh menyalahi aturan main yang ada," tambahnya.

Selama ini memang diakuinya, Erwin Djong stigma negatif masih melekat pada institusi maupun pegawai tempat ia memimpin karena hukum masih bisa dimainkan, namun ia menyangkal kalau ada yang memainkannya. Stigma masyarakat itu muncul karena mereka merasa benar dan di pengadilan malah sebaliknya.

"Pandangan dari masyarakat mengenai masih bisanya hukum dimainkan, menurut saya itu bisa dimaklumi. Kadang-kadang jika mereka merasa benar secara hukum tapi kenyataannya bisa kalah dipengadilan. Kami selalu mendorong bahwa pandangan negatif itu harus di respon dengan baik. Serta menjaga pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/02/benarkah-hukum-bisa-dimainkan-ini-kata-ketua-pengadilan-negeri-pontianak-erwin-djong-katakan

Sunday, July 1, 2018

Panwaslu Muara Enim Laporkan Tiga Kuasa Hukum Paslon Bupati ...

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Muara Enim, bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Aruji (53), melaporkan tiga kuasa hukum pasangan calon bupati setempat ke Polda Sumatera Selatan, Minggu (1/7/2018).

Dalam laporan tersebut, Aruji melaporkan, Riasan Syahri yang mewakili paslon nomor satu (Syamsul-Hanan), Hardiansyah yang mewakili paslon nomor dua (Nurul-Thamrin), serta Firmansyah yang mewakili paslon nomor tiga (Shinta-Syuryadi).

Aruji melaporkan ketiganya, atas surat yang disampaikan kepada Panwaslu Muara Enim, agar tidak melibatkan dirinya dalam kasus pemeriksaan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor 4 (Ahmad Yani-Juarsah).

Baca juga: Pilkada Sumsel, Partisipasi Pemilih Diklaim Meningkat 72 Persen

"Dalam surat itu tertulis, mereka tidak ingin saya ikut dilibatkan dalam pemeriksaan. Karena saya dituduh ada hubungan keluarga dengan paslon nomor 4. Padahal, tidak ada sama sekali," kata Aruji, usai melapor.

Tudingan keberpihakannya kepada paslon 4, menurut Aruji, membuat dirinya gerah hingga memilih untuk menempuh jalur hukum.

"Jelas kinerja saya di Panwaslu terganggu dengan tuduhan ini. Saya sudah tiga kali menjadi komisioner Panwaslu Muara ini, kredibilitas saya dipertaruhkan," ujar dia.

Ketiga kuasa hukum para paslon itu, dilaporkan melanggar Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LPB/500/VII/2018/SPKT.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” singkat Paur Siaga 3 SPKT Polda Sumsel, Iptu Jara Fandri.

Baca juga: Quick Count KPU Pilkada Sumsel, Herman-Mawardi Unggul 36,26 Persen

Sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari tiga pasangan calon itu meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Muara Enim. Karena, adanya dugaan money politics oleh paslon nomor 4 Ahmad Yani-Juarsah, yang berhasil menang dalam versi hitung cepat oleh KPU.

Paslon nomor urut 4 Yani-Juarsah mendapatkan sebanyak 97.312 suara atau 33.76 persen. Paslon nomor urut 1, I Syamsul-Hanan, dengan perolehan suara sebanyak 55.378 suara atau 19.21 persen.

Paslon nomor urut 2 Nurul-Thamrin, dengan perolehan suara 73.361 suara atau 25.45 persen. Kemudian pada Paslon nomor urut 3 Shinta-Syuryadi, dengan perolehan suara 62.216 suara atau 21.58 persen. 

Kompas TV 10 orang pengacara disiapkan untuk mengawal pelapor.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/07/01/20155531/panwaslu-muara-enim-laporkan-tiga-kuasa-hukum-paslon-bupati-ke-polisi

Kuasa Hukum Duga Ada 'Titipan' Di Balik Penolakan MK Soal ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum ojek online, Yudi Winarno, menyebut, ditolaknya gugatan untuk melegalkan ojek online sebagai angkutan umum disinyalir karena ada "titipan"tertentu.

Yudi mengatakan pihaknya telah secara gamblang menjelaskan subtansi gugatan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sidang kedua.

Baca: Tepergok Saat Beraksi, Seorang Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga

"Sebagai kuasa hukum kita sudah menyampaikan gugatan kita, bahwasannya UU laku kibtas sekarang tidak sesuai dengan UUD 45," kata Yudi saat Konferensi Pers KSPI dan KATO di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Namun demikian, kata Yudi, majelis hakim tetap menolak gugatan dengan alasan pertama keselamatan.

Kendaraan roda dua dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan dan pemerintah selama ini tidak memberikan larangan apapun.

Baca: Akbar Tandjung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

"Pemerintah selama ini oke-oke saja berjalan, nah ini sepertinya alasan titipan tapi saya enggak tau titipan dari mana. Kalau ada yang bisa menitip saya menduga ini titipan istana," jelas Yudi.

Sebabnya, pemerintah selama ini membiarkan dan menikmati hasil dari provider perusahaan ojek online.

"Ini aneh enggak mau melegalkan tapi membiarkan bahkan mereka menikmati salah satunya provider perusahaan ojo. Jadi apa bedanya," ujar Yudi.

Baca: Maruarar Sirait Mengaku Bangga Dengan Pilihan Megawati Dalam Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, disampaikan Ketua Hakim MK Azwar Usman di gedung MK, Kamis (28/6/2018).

Gugatan kepada MK diajukan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Seorang Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun yang Sempat Dikiranya Air Mineral

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/01/kuasa-hukum-duga-ada-titipan-di-balik-penolakan-mk-soal-gugatan-ojek-online