Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak.
Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, Erwin Djong menuturkan pencanangnan ini atas dasar instruksi pemerintah pusat dan kementerian pada seluruh instansi untuk melakukan hal serupa.
"Sesuai dengan imbauan pemerintah dan kementerian, agar semua instansi pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan pencanangan ini kita harapkan kinerja dari instansi ini lebih baik," ucap Erwin Djong saat diwawancarai, Senin (2/7/2018).
Baca: 6 Fakta Penangkapan Reza Bukan, Pengintaian, Lama Pakai, Hingga Ancaman Hukuman!
Erwin Djong menegaskan apa yang dilakukan hari ini dan dihadiri oleh Wali Kota Pontianak serta Ketua DPRD Kota Pontianak adalah semangat bersama untuk membangun program pemerintah agar kredibilitasnya dapat terjaga serta dapat menjamin supremasi hukum masyarakat yang berkeadilan.
"Program ini juga menunjukan bagaimana menjaga lembaga bisa bebas dari korupsi dan hal-hal yang negatif. Supaya bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang ada di Kota Pontianak," tegasnya.
Pengadilan adalah sebuah lembaga yang melayani dan memberikan keadilan hukum pada masyarakat, sehingga harus benar-benar bebas dari korupsi dan perbuatan negatif lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
Erwin sebut tentu masyarakat mempunyai harapan besar pada instansi penegak hukum dan mengharapkan pelayanan yang terbaik.
"Namun dalam praktiknya kadang-kadang ada hal hal yang dianggap kurang, dari itu kita terus mendorong aparat kita mulai dari pimpinan, hakim sampai karyawan bisa menjaga integritas. Berikan pelayan yang terbaik, tidak boleh menyalahi aturan main yang ada," tambahnya.
Selama ini memang diakuinya, Erwin Djong stigma negatif masih melekat pada institusi maupun pegawai tempat ia memimpin karena hukum masih bisa dimainkan, namun ia menyangkal kalau ada yang memainkannya. Stigma masyarakat itu muncul karena mereka merasa benar dan di pengadilan malah sebaliknya.
"Pandangan dari masyarakat mengenai masih bisanya hukum dimainkan, menurut saya itu bisa dimaklumi. Kadang-kadang jika mereka merasa benar secara hukum tapi kenyataannya bisa kalah dipengadilan. Kami selalu mendorong bahwa pandangan negatif itu harus di respon dengan baik. Serta menjaga pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/02/benarkah-hukum-bisa-dimainkan-ini-kata-ketua-pengadilan-negeri-pontianak-erwin-djong-katakan
No comments:
Post a Comment