PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Muara Enim, bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Aruji (53), melaporkan tiga kuasa hukum pasangan calon bupati setempat ke Polda Sumatera Selatan, Minggu (1/7/2018).
Dalam laporan tersebut, Aruji melaporkan, Riasan Syahri yang mewakili paslon nomor satu (Syamsul-Hanan), Hardiansyah yang mewakili paslon nomor dua (Nurul-Thamrin), serta Firmansyah yang mewakili paslon nomor tiga (Shinta-Syuryadi).
Aruji melaporkan ketiganya, atas surat yang disampaikan kepada Panwaslu Muara Enim, agar tidak melibatkan dirinya dalam kasus pemeriksaan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor 4 (Ahmad Yani-Juarsah).
Baca juga: Pilkada Sumsel, Partisipasi Pemilih Diklaim Meningkat 72 Persen
"Dalam surat itu tertulis, mereka tidak ingin saya ikut dilibatkan dalam pemeriksaan. Karena saya dituduh ada hubungan keluarga dengan paslon nomor 4. Padahal, tidak ada sama sekali," kata Aruji, usai melapor.
Tudingan keberpihakannya kepada paslon 4, menurut Aruji, membuat dirinya gerah hingga memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Jelas kinerja saya di Panwaslu terganggu dengan tuduhan ini. Saya sudah tiga kali menjadi komisioner Panwaslu Muara ini, kredibilitas saya dipertaruhkan," ujar dia.
Ketiga kuasa hukum para paslon itu, dilaporkan melanggar Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LPB/500/VII/2018/SPKT.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” singkat Paur Siaga 3 SPKT Polda Sumsel, Iptu Jara Fandri.
Baca juga: Quick Count KPU Pilkada Sumsel, Herman-Mawardi Unggul 36,26 Persen
Sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari tiga pasangan calon itu meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Muara Enim. Karena, adanya dugaan money politics oleh paslon nomor 4 Ahmad Yani-Juarsah, yang berhasil menang dalam versi hitung cepat oleh KPU.
Paslon nomor urut 4 Yani-Juarsah mendapatkan sebanyak 97.312 suara atau 33.76 persen. Paslon nomor urut 1, I Syamsul-Hanan, dengan perolehan suara sebanyak 55.378 suara atau 19.21 persen.
Paslon nomor urut 2 Nurul-Thamrin, dengan perolehan suara 73.361 suara atau 25.45 persen. Kemudian pada Paslon nomor urut 3 Shinta-Syuryadi, dengan perolehan suara 62.216 suara atau 21.58 persen.
10 orang pengacara disiapkan untuk mengawal pelapor. Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/07/01/20155531/panwaslu-muara-enim-laporkan-tiga-kuasa-hukum-paslon-bupati-ke-polisi
No comments:
Post a Comment