Tuesday, July 3, 2018

KPK: Proses Hukum Bupati Tulungagung Tidak Bisa Dipercepat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memproses calon kepala daerah tersangka korupsi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP tak ada istilah mempercepat proses hukum. "Di KUHAP tidak ada sebutan dipercepat, yang ada diproses sesuai KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Selasa, 3 Juli 2018. Begitu pun dengan proses hukum Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Saut mengatakan itu menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berharap KPK dapat mempercepat proses hukum Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. Syahri unggul dalam Pemilihan Bupati Tulungagung versi hitung cepat. "Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan tanpa intervensi kepada KPK untuk mempercepat proses persidangan," kata Tjahjo Senin, 2 Juli 2018.

Baca:
Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK
Bupati Tulungagung Menang Pilkada, Mendagri: Tetap ...

Menurut Tjahjo status hukum Syahri bakal menentukan pelantikan bupati inkumben itu, bila benar terpilih. Pemerintah, kata dia, tidak akan melantik Syahri jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Mudah-mudahan saat pelantikan sudah clear semua, tidak enak harus melantik di Lembaga Pemasyarakatan."

Namun, Saut mengatakan KPK tak mau mengorbankan norma hukum demi mempercepat proses hukum seseorang. Menurut dia hal itu berlaku untuk semua orang, bukan cuma peserta pilkada. "Ini soal criminal justice system negara kita."

KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek di Tulungagung sejak 8 Juni 2018. Dia ditetapkan bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi dari rangkain operasi tangkap tangan yang dilakukan dalam waktu berdekatan. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp2,5 miliar dalam operasi itu.

Baca:
Ditahan KPK, Syahri Mulyo Unggul di Pilkada ...
KPK: Kasus Suap Bupati Tulungagung Tak ...

Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Syahri memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan bupati Tulungagung versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, Margiono-Eko Prisdianto mendapat 39,9 persen suara.

Kejadian yang mirip Bupati Tulungagung terjadi di pemilihan gubernur Maluku Utara. Ahmad Hidayat Mus yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menang dalam pilkada Maluku Utara versi hitung cepat quick count

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1103278/kpk-proses-hukum-bupati-tulungagung-tidak-bisa-dipercepat

Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Calon Kepala Daerah

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamanto mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 setelah proses pelantikan berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan komitmen dan arahan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

"Lanjutkan, sesuai komitmen arahan Kapolri untuk kasus-kasus yang melibatkan calon saat itu kami semua pending. Kalau sudah selesai kegiatan pilkada, tapi kegiatan pilkada selesainya sampai pelantikan," kata Ari kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (3/6).

Ia pun memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah, baik yang kalah atau terpilih.

Namun demikian, dia menuturkan, pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum sejumlah kasus tersebut.

"Kami lihat nanti situasinya, kalau yang sudah kalah enggak ikut lagi mungkin kami lanjutkan. (Kalau yang menang) dilanjutkan setelah terpilih," tuturnya.

Beberapa calon kepala daerah yang namanya sempat dikaitkan dalam kasus yang tengah diselidiki oleh Bareskrim adalah calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat dan calon gubernur Papua Lukas Enembe.

Polri menunda segala proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan tindakan ini diambil untuk meminimalisasi kegaduhan jelang Pilkada 2018.

"Kita hormati supaya tidak gaduh, supaya tidak ada dipanggil sana-sini," kata Setyo di Mabes Polri.

Viktor diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian pidato politiknya yang mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah viral di media sosial.

Sementara Lukas terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180703135407-12-311084/polisi-lanjutkan-proses-hukum-kasus-calon-kepala-daerah

Monday, July 2, 2018

Usman Hamid Sebut Banyak Penegak Hukum Beri Penjelasan Tak ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan penegak hukum di Papua sering menggunakan alasan tak masuk akal saat membenarkan tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap masyarakat setempat.

Menurut Usman, penegak hukum sering menyebut tindakan pembunuhan di luar hukum kepada rakyat di Papua sebagai pemberantasan separatisme.

Baca: Tujuh Rekomendasi Amnesty International Indonesia untuk Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Ia menyebut alasan penegak hukum itu gugur lantaran adanya korban anak di bawah umur dalam 69 kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killings) yang tercatat di Papua dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.

“Korban anak-anak itu menggugurkan alasan separatisme, 95 korban dari 69 kasus itu, tiga di antaranya merupakan anak di bawah 10 tahun serta 18 korban anak berumur 11-20 tahun,” ujar Usman di kawasan Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, korban pembunuhan di luar hukum di Papua yang terbanyak ada di rentang umumr 21-30 tahun yang mencapai 31 korban.

Kemudian, pada rentang usia 31-40 tahun ada 11 korban, usia 41-50 tahun ada 5 korban, di atas 50 tahun ada 5 korban, dan tidak tercatat ada 22 korban.

Catatan lainnya yang menggugurkan alasan separatisme adalah sebagian besar kasus pembunuhan di luar hukum tersebut bukan lah terkait dengan tindakan separatisme dengan tujuan kemerdekaan Papua.

“Sebanyak 41 kasus dari total 69 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua tidak terkait aktivitas politik apa pun termasuk isu kemerdekaan atau referendum dan membuat 56 jiwa menjadi korbannya,” ujar Usman Hamid.

Usman memberi detailnya, yaitu sebanyak 15 kasus berupa pemolisian pertemuan non-politis dan gangguang ketertiban umum yang akibatkan 22 korban, sembilan kasus dengan sembilan korban terjadi saat penangkapan tersangka kejahatan, lima kasus berdasarkan pembalasan yang akibatkan tujuh korban serta 12 kejahatan yang dilakukan berdasarkan kelakuan buruk individu dengan korban berjumlah 18.

Baca: Jokowi Resmikan Tiga Pembangkit Listrik Di Wilayah Sulawesi Selatan

Dan Amnesty International Indonesia mencatat hanya 8 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 10 korban yang dilakukan saat operasi keamanan dengan tujuan mencegah gerakan separatis.

“Totalnya ada 28 kasus dengan 39 korban, 10 kasus dengan 19 korban terjadi karena pemolisian aksi protes damai dengan tujuan politik serta 10 kasus dengan 10 korban akibat pembunuhan berencana terhadap aktivis pro-kemerdekaan,” pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/03/usman-hamid-sebut-banyak-penegak-hukum-beri-penjelasan-tak-masuk-akal-ketika-eksekusi-warga-papua